EDITORIAL

Berharap Ombudsman

Foto: setneg

Sidang paripurna DPR hari ini akan menetapkan sembilan nama calon anggota Ombudsman Republik Indonesia. Nama-nama baru seperti Adrianus Meliala, Alvin Lie, La Ode Ida, Ahmad Suaedy bakal menjadi penjaga gawang lembaga yang bertugas mengawasi dan menerima pengaduan atau keluhan masyarakat di bidang pelayanan publik.

Lembaga pengawas pelayanan publik bernama Ombudsman Republik Indonesia lahir sejak 2000, saat masih bernama Komisi Ombudsman Nasional. Komisi ini ini tak banyak dikenal orang selama bertahun-tahun. Pada 2008, lembaga ini berubah menjadi Ombudsman RI, dicita-citakan bisa menjadi lembaga pengawas layanan publik yang bisa sejajar dengan Kepolisian atau KPK.

Tapi kenyataan sering meleset dari harapan. Meski berperan penting dalam reformasi birokrasi maupun peningkatan kualitas pelayanan publik, lembaga ini ibarat macan ompong. Selama bertahun-tahun kemudian, kerja keras Ombudsman dalam memproses, menyelidiki dan menindaklanjuti keluhan masyarakat tak terlalu menonjol.

Kerja Ombudsman terbentur pada wewenang yang hanya berupa teguran dan rekomendasi. Meski Ombudsman juga berhak merekomendasikan penggantian pejabat, wewenang ini juga tak cukup ampuh.

Selama bertahun-tahun, rekomendasi Ombudsman kerap tidak dipatuhi. Lihat saja rekomendasi Ombudsman terhadap Wali Kota Bogor tahun 2011 untuk membuka penyegelan Gereja Kristen Indonesia GKI Yasmin. Diabaikan. Lihat pula rekomendasi Ombudsman kepada Polri untuk menghentikan kasus kriminalisasi terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Tak digubris. Bahkan Novel bakal segera disidang di Bengkulu pekan depan.

Dan banyak rekomendasi-rekomendasi lain Ombudsman terkait dugaan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dianggap angin lalu oleh terlapor. Selama lima tahun terakhir, kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap rekomendasi Ombudsman RI sangat rendah, di bawah 20 persen.

Ribuan laporan pengaduan masuk ke Ombudsman RI tiap tahun, dan ini pertanda positif meningkatnya kesadaran publik untuk memanfaatkan lembaga Ombudsman. Tapi jika lembaga ini terus-menerus diabaikan oleh lembaga lain, bisa jadi partisipasi publik akan menurun kembali.

Ini menjadi pekerjaan rumah dari sembilan anggota Ombudsman terpilih. Bagaimana membuat Ombudsman lebih dipatuhi penyelenggara pelayanan publik. Kalau tidak, buat apa ada Ombudsman? 


  • Ombudsman

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!