EDITORIAL

Terorisme

"Apakah mengubah aturan bakal mencegah munculnya terorisme?"

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Pasca teror di Jakarta, banyak pihak mendorong adanya perubahan perangkat hukum terkait terorisme. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan mengatakan bakal mendorong DPR merevisi UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berencana mengajukan revisi UU yang dikeluarkan 13 tahun lalu itu. Sementara anggota Badan Legislasi DPR Martin Hutabarat meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu terkait terorisme.


Apakah mengubah aturan bakal mencegah munculnya terorisme? Apakah kewenangan lebih bagi polisi untuk menangkap mereka yang diduga akan melakukan teror itu mematikan bibit teror?


Pemerintah memang tak boleh jadi sekadar ‘pemadam kebakaran’ untuk aksi terorisme yang terjadi. Pemerintah seharusnya punya andil lebih di ranah cegah dan tangkal. Tapi butuh lebih dari sekadar Undang-undang untuk mencegah munculnya bibit terorisme.


Terorisme bukan barang baru buat negeri ini. Dia selalu ada dan mengintai untuk melemahkan sendi-sendi kewarasan masyarakat. Dia mungkin berganti baju, berganti wujud organisasi atau berganti nama – tapi teror itu tetap ada. Dorongan untuk lebih berhati-hati, juga terus menggema. Tapi bagaimana caranya berhati-hati? Apa yang perlu diwaspadai? Dari mana sebetulnya bibit terorisme itu tumbuh?


Perubahan aturan bisa ‘membeli’ rasa aman – tapi sangat mungkin itu semu jika kita tidak memberantas terorisme sampai ke akarnya. Terorisme itu memang nyata. Tapi kita juga tak boleh terjerumus pada pemerintahan yang otoriter atau abai terhadap HAM dalam mencegah aksi teror. Pakar hukum Todung Mulya Lubis sudah mewanti, jangan sampai gaya ala ‘Orde Baru’ seperti itu muncul kembali.


Dalam berbagai uraian, yang dianggap erat kaitannya dengan terorisme adalah kesejahteraan dan pendidikan. Ketimpangan ekonomi, kesulitan mencari pekerjaan bisa memicu rasa putus asa. Dan rasa putus asa inilah yang mudah disulut jadi aksi teror. Sementara pendidikan yang penting ditekankan adalah pendidikan soal keberagaman. Bahwa Indonesia yang penuh perbedaan itu adalah suatu berkah, bukan bencana. Bahwa tak perlu memaksakan pandangan atau agama tertentu kepada orang yang berbeda. Bahwa aksi jihad bisa selalu dilakukan dengan cara positif, tanpa aksi kekerasan apalagi sampai mengorbankan orang lain.


Jalan yang seperti ini jelas lebih panjang, rumit dan berliku ketimbang merevisi aturan hukum. Tapi kalau ingin tuntas, maka semestinya ini yang perlu segera dirintis.  

  • terorisme
  • BNPT

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!