EDITORIAL

Sempit Pikir Menristek

"Menristek diminta untuk mencabut pernyataan bahwa LGBT merusak moral bangsa dan dilarang masuk kampus."

KBR

Sempit Pikir Menristek

Sampai semalam, hampir 900 orang menandatangani petisi yang ditujukan kepada Menristek M. Nasir ini. Menristek diminta untuk mencabut pernyataan bahwa LGBT merusak moral bangsa dan dilarang masuk kampus. Menristek beralasan, kampus adalah ‘penjaga moral’ dan kelompok LGBT dianggap bisa merusak moral bangsa.


Pernyataan ini keluar lantaran ada poster kegiatan dari kelompok pendukung LGBT yang memakai nama dan logo Universitas Indonesia, UI. UI sontak menyebut kelompok ini bukan unit kegiatan mahasiswa resmi. Kelompok yang dimaksud adalah SGRC atau Support Group and Resource Center on Sexuality Studies. Kelompok ini sebetulnya berdiri sejak 2014 dan sejak awal sudah diakui UI sebagai suatu komunitas. Kegiatan SGRC tak pernah dilarang kampus, bahkan selalu dipublikasikan oleh situs internal yang mengabarkan kegiatan mahasiswa UI.


Sangat miris mendengar pernyataan Menristek yang terasa sungguh picik. Membatasi seseorang karena orientasi seksualnya untuk masuk kampus adalah sebuah pelanggaran terhadap Undang-undang Dasar. Konstitusi kita jelas mengatur bahwa setiap warga berhak mendapatkan pengajaran. Ketika seorang sekelas menteri mengeluarkan pernyataan diskriminatif, ini jelas mengecewakan.


Sebagai seorang Menteri di bidang riset, Bapak mungkin juga kurang riset. Sejak 1973, American Psychiatric Association sudah menyebut bahwa homoseksualitas tidak dianggap sebagai kelainan mental. Panduan Penggolongan Diagnosis dan Gangguan Jiwa II Kementerian Kesehatan Indonesia bahkan sejak 1993 telah menghapuskan homoseksualitas sebagai gangguan jiwa. Buku itu menyebut homoseksual tidak menunjukkan gejala apa pun terkait gangguan psikologis maupunmental. Hukum di Indonesia memang belum memberikan dukungan kepada kelompok LGBT, tapi homoseksualitas bukanlah tindak pidana.


Menjadi homoseksual sama sahnya dengan menjadi heteroseksual. Ini orientasi seksual, hak pribadi. Tak perlu menyambungkan ini dengan hak seseorang sebagai warga negara. Menristek adalah bagian dari ‘negara’ yang justru wajib memenuhi hak setiap warga negara. Kita butuh ‘negara’ yang berpikiran luas dan terbuka, siap menerima setiap warga negaranya dengan gradasi yang tak kalah luas dan terbuka. Pak Menteri, tak perlu bawa moral di sini. Yang penting adalah membuka pintu pendidikan selebar mungkin bagi semua warga - tak peduli orientasi seksualnya.


  • LGBT
  • M Nasir
  • SGRC
  • diskriminatif
  • orientasi seksual
  • Toleransi
  • petatoleransi_06DKI Jakarta_merah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!