EDITORIAL

Logika Hakim

Ilustrasi.

Jika di akhir pekan ini Anda menyimak lini masa media sosial, maka satu hal yang banyak disebarluaskan adalah foto Hakim Parlas Nababan. Ia adalah hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memenangkan PT Bumi Mekar Hijau atas gugatan Kementerian Lingkungan Hidup. Dalam putusannya, Hakim Parlas Nababan menyebutkan bahwa membakar hutan tidak merusak lingkungan karena masih bisa ditanam lagi. Dengan argumen itu, PN Palembang menolak gugatan perdata Rp 7,9 triliun yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada PT BMH.


Jika ini adalah logika yang dimiliki seorang hakim saat menangani kasus lingkungan hidup, maka bumi kita ada dalam bahaya. Sejarah telah mengajarkan kita bahwa butuh ratusan bahkan ribuan tahun untuk memulihkan lingkungan yang sudah rusak. Untuk lahan gambut yang dibakar, misalnya, butuh waktu sampai ratusan tahun. Apalagi jika gambut sudah setebal 10-15 sentimeter, seperti yang ada di daerah konsesi PT Bumi Mekar Hijau.


Dengan argumentasi seperti itu pula, tak terbayang rasa sakit hati para korban asap. Ada begitu banyak orang yang tak sehat gara-gara asap, pekerjaan dan sekolah yang terganggu karena asap, bahkan sampai ada orangtua yang mesti kehilangan anak karena asap dari kebakaran hutan. Tak terbayang juga bagaimana nasib hewan yang sedianya hidup di dalam hutan, tapi terpaksa mesti kehilangan rumah mereka karena hutan mereka terbakar. Selagi menunggu hutan itu ditanami lagi, di mana gajah, harimau, orangutan itu harus tinggal?


Logika kita seperti diacak-acak begitu mendengar argumentasi seperti itu. Indonesia yang selama ini dikenal sebagai paru-paru dunia, justru mesti berbalik jadi penyetor karbon, gara-gara kebakaran hutan tahun lalu. Dan dengan entengnya hakim menyederhanakan persoalan. Apa yang dilakukan Negara lewat KLHK untuk menggugat PT BMH sudah betul. Tapi sungguh pilu begitu langkah ini dijegal justru oleh sesama aparatur pemerintah yang berjubah hakim.


Jika hakim yang diharapkan jadi garda terdepan di bidang hukum saja berpikiran seperti itu, ini artinya PR kita untuk menyelamatkan bumi makin panjang. Dari sisi personal, kita harus membangkitkan kesadaran untuk sama-sama merawat alam, membentuk pengawas-pengawas hutan yang mumpuni, menegakkan aturan soal lingkungan dengan sanksi yang serius, sampai memastikan kasus lingkungan dipegang oleh hakim yang paham dengan isu lingkungan juga.


Maafkan kami, bumi, karena belum bisa merawatmu dengan baik. Waktu yang kita punya makin singkat. Kita harus mulai sekarang.


  • hakim parlas nababan
  • pengadilan negeri palembang
  • kasus lingkungan hidup
  • PT Bumi Mekar Hijau (BMH)

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!