EDITORIAL

Menanti Pilkada Serentak

Menanti Pilkada Serentak

Paripurna DPR kemarin mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemilihan Kepala Daerah  menjadi Undang-undang. Tak ada kehebohan berarti. Beda dengan saat Perpu ini muncul menggantikan UU sebelumnya yang mencabut hak warga untuk memilih kepala daerahnya secara langsung. September tahun lalu pertarungan politik terjadi antara fraksi pendukung Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Melalui voting kubu Prabowo memetik kemenangan dengan mengesahkan RUU Pilkada tidak langsung.

Namun pengesahan Perpu  ini tak mulus-mulus amat. Pasalnya Komisi Hukum DPR berencana akan segera merevisi begitu undang-undang ini disahkan. Perubahan yang dilakukan selain menyangkut masalah redaksional, juga jadwal dan penyelesaian sengketa. Targetnya pada bulan depan revisi sudah tuntas dilakukan. (Baca: DPR Sahkan Perppu Pilkada Langsung Jadi UU)

Ini artinya KPU mesti kembali menanti ada aturan final penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Padahal tahun ini direncanakan ada 200 lebih pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan serentak. Sedianya, pembukaan pendaftaran sudah mulai bisa dilaksanakan pada bulan depan. Sehingga setelah melalui berbagai tahapan pilkada pada akhir tahun pemungutan suara bisa dilaksanakan.

Dari ketidakpastian satu beralih ketidakpastian berikutnya. Begitulah buah dari pertarungan politik yang penuh muatan kepentingan sesaat. Pada akhirnya rakyat juga yang dirugikan. Pemilihan kepala daerah yang mestinya bisa dilaksanakan sesuai jadwal menjadi terancam ditunda. Penundaan itu pada gilirannya bisa mempengaruhi jalannya pembangunan di daerah.

Belajar dari pengalaman, kita ragu Komisi II DPR bisa menuntaskan revisi bulan depan. Apalagi aturan yang dibuat terburu-buru rentan kesalahan. Pilihannya kemudian adalah menunda revisi agar tak mengganggu tahapan pilkada atau melanjutkan revisi dengan menunda pilkada.

Karena itu KPU, DPR dan pemerintah perlu duduk bersama untuk menyepakati pilihan mana yang kelak akan diambil.

  • pilkada
  • perpu
  • ruu pilkada
  • kepala daaerah
  • kpu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!