OPINI

Adu Kuat Setnov vs KPK

Setya Novanto hormat pada para pahlawan bangsa.

Untuk kali kedua, Ketua DPR Setya Novanto mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan surat yang dikirim Sekretariat Jenderal DPR, Setnov tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan jika KPK tidak mendapat izin tertulis dari Presiden. 

Langkah itu memanfaatkan putusan Mahkamah Konstitusi yang merevisi pasal 245 Ayat 1 Undang-undang MPR, DPR, DPRD dan DPD. Putusan MK September 2015 lalu itu menyatakan pemeriksaan terhadap anggota MPR, DPR dan DPD harus mendapat izin presiden.

Kegigihan Setya Novanto menghindar dari jerat hukum dalam perkara korupsi e-KTP memang luar biasa. Sebelumnya ia menggunakan ‘jurus’ sakit keras di rumah sakit untuk menghindari pemeriksaan KPK pada September lalu, dan kemudian sembuh secara ajaib pada awal Oktober setelah menang gugatan praperadilan. Kini jurus yang dipakai Setya Novanto adalah mencoba menyeret Presiden Joko Widodo ke dalam proses hukum yang membelitnya. Sebagai ketua umum partai pendukung pemerintahan, Setya Novanto berharap Presiden Jokowi tidak memberi izin pemeriksaan jika berharap dukungan Golkar di pemilu 2019.

Namun kalkulasi politik ini tidak 100 persen akurat. KPK tidak membutuhkan izin Presiden untuk memeriksa Setya Novanto. Putusan Mahkamah Konstitusi hanya berlaku untuk pemeriksaan kasus-kasus pidana umum, sedangkan korupsi merupakan pidana khusus yang memiliki undang-undang khusus. Apalagi dalam pasal 245 ayat 3 yang tidak diutak-atik Mahkamah Konstitusi menyatakan, aturan ayat 1 yang direvisi MK tidak berlaku untuk kasus tertentu, termasuk untuk kasus tindak pidana khusus.

Kaidah hukum menyatakan lex specialis derogat legi generali - aturan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. KPK tetap bisa memeriksa Setya Novanto tanpa izin Presiden, termasuk dengan memanggil paksa politisi Golkar itu jika kembali mangkir untuk ketiga kalinya. 

  • Setya Novanto e-KTP
  • tersangka KPK
  • Putusan MK
  • Pasal 245 ayat 3

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!