OPINI

Ada apa dengan SP3?

Siaga kebakaran hutan dan lahan (foto: Antara)

Sikap berkelit tak lagi bisa terbantahkan kala Kepolisian menangani kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Riau pada 2015. Kejadian itu bisa dibilang yang terparah lantaran asapnya menyeberang hingga ke negara tetangga –Malaysia, Singapura, Thailand. Mulanya tak ada yang tahu kalau Kepolisian Daerah Riau mengeluarkan SP3 terhadap 15 perusahaan pembakar lahan dan hutan. Hingga akhirnya Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) membeberkan hal itu ke publik.

Polda Riau itu lantas dicerca publik dan memaksa Mabes Polri mengirimkan Tim gabungan dari Bareskrim, Irwasum dan Propam ke lokasi untuk mengevaluasi SP3 tersebut. Juru Bicara Mabes Polri, Boy Rafli Amar pada Juli lalu menyebut apabila ditemukan bukti baru dan fakta baru, kasus tersebut bisa dibuka kembali.

Hampir sebulan berlalu, Kapolri Tito Karnavian kemudian menyebut hasil evaluasi Tim gabungan merestui SP3 Polda Riau. Pasalnya, tidak ada tersangka dalam kebakaran hutan dan lahan di sana. Selain itu, asal muasal api juga bukan berasal dari konsesi perusahaan sehingga tidak bisa dijadikan tersangka.

Tapi alasan SP3 dari Kabareskrim Mabes Polri, Ari Dono Sukmanto, justru berbeda. Hanya selang sepekan dari pernyataan Kapolri Tito Karnavian, Ari Dono menyebut alasan SP3 karena ketika dalam proses penyelidikan izin perusahaan yang lahannya terbakar sudah habis. Jadi perusahaan sudah tidak mengelola kawasan tersebut. Dengan begitu, tak bisa diminta pertanggungjawaban.

Terus-menerus berkelit, kian membuktikan Kepolisian tak punya alasan kuat mengeluarkan SP3 atas penyelidikan kebakaran hutan dan lahan di Riau. Sebab kalau Polisi betul-betul serius maka perusahaan bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Perkebunan serta Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di situ perusahaan yang lahannya terbakar bisa diseret ke pengadilan lantaran dianggap lalai mencegah dan menangani kebakaran. Kelalaian itu bisa dicek dengan melihat peralatan pemadam kebakaran yang dimiliki seperti pompa air, tower pemantau, dan helikopter.

Jurus berkelit itu nampaknya bakal dipatahkan pasca DPR membentuk Panitia Kerja (Panja). Di Panja itu, akan dipanggil Kapolda Riau, beserta 15 perusahaan yang diSP3. Meski pembentukan Panja sangat terlambat, setidaknya publik akan terpuaskan dengan pertanyaan, “Ada apa dengan SP3?” 

  • SP3 perusahaan pembakar lahan
  • evaluasi SP3 Polda Riau
  • Panja karhutla

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!