OPINI

Putusan Sela

Ilustrasi: Uji materi UU MD3

Organisasi antikorupsi ICW mendesak Mahkamah Konstitusi segera mengeluarkan putusan provisi atau sela terkait gugatan uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Putusan sela diperlukan untuk menghentikan sementara proses Panitia Khusus (Pansus) hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasal yang tengah diuji-materikan menjadi dasar berlangsungnya hak angket yang bergulir di DPR.

Menurut ICW, bila putusan sela tak segera keluar, maka keputusan uji materi MK itu bisa jadi sia-sia. Selain merugikan pemohon, putusan yang telat juga merugikan citra MK. Ini lantaran memutuskan perkara yang tak ada manfaatnya bagi para pemohon.


Senin kemarin tepat 4 bulan sejak Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengetuk palu mengesahkan pembentukan Pansus. Sejak itu Pansus terus menuai kecaman sampai aksi demo penolakan. Tapi para wakil rakyat bergeming. Pansus terus melaju, dari mulai memanggil terpidana, mengunjungi penjara sampai mendatangi rumah aman yang dikelola KPK.


Pansus Hak Angket juga sudah mengumumkan 11 temuan terkait kerjanya. Pansus menuding KPK sebagai  lembaga super yang rawan menyalahgunakan kekuasaan yang dipegangnya. Selain itu Pansus menuding dalam menjalankan tugasnya KPK mengabaikan prinsip perlindungan hak asasi manusia.  


Pansus memiliki masa kerja 60 hari dan waktu terus berlalu. Setelah mengumumkan temuan tanpa verifikasi kepada KPK, tentu tak berapa lama lagi Pansus akan menyampaikan rekomendasi untuk diambil sikap parlemen dalam sidang paripurna.  Itu sebab, MK mesti segera bergegas mengeluarkan putusan sela. Sebelum terlambat. 

  • mahkamah konstitusi
  • uji materi UU MD3
  • KPK
  • Pansus Angket KPK
  • ICW

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!