OPINI

Keppres Rehabilitasi

Foto: Antara

Keadilan butuh diupayakan dan diperjuangkan. Begitulah yang tak henti dilakukan para lanjut usia penyintas 65/66. 50 tahun bukan waktu yang singkat. Berjuang mendapat keadilan terus mereka upayakan di usia senjanya.

Para korban pelanggaran hak asasi manusia yang tergabung dalam Forum 65 mendesak Presiden Joko Widodo mencabut Keppres nomor 28 tahun 1975 tentang Perlakukan Terhadap Mereka yang Terlibat G.30.S/PKI Golongan C. Akibat aturan itu para penyintas itu mendapat perlakuan represif dan diskriminatif. Bahkan hingga saat ini, ancaman dan teror kerap menimpa mereka. 

Para korban juga meminta Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Rehabilitasi Umum. Permintaan-permintaan itu itu kemarin mereka sampaikan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Menurut mereka Keprres itu diperlukan sebagai landasan hukum penyelesaian pelanggaran HAM berat. 

Permintaan para penyintas itu sepatutnya diakomodir. Pasalnya, sejak Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) pada 10 tahun silam tak ada payung hukum dalam penyelesaian nonjudisial kasus pelanggaran HAM berat. Sementara jalur yudisial butuh waktu panjang lantaran sejumlah perkara kasusnya mentok, bolak-balik dari Komnas HAM ke Kejaksaan Agung. Bahkan DPR yang sudah merekomendasikan pada 7 tahun lalu untuk membentuk peradilan HAM kasus orang hilang, hingga presiden berganti, tak pernah ada kelanjutannya.

Karena itulah dibutuhkan keberanian politik Jokowi untuk mengambil inisiatif menerbitkan Keppres. Pada 10 tahun silam Ketua MK Jimly Asshiddiqie saat membatalkan UU KKR sudah mengingatkan itu. Kata dia meski UU dibatalkan banyak cara yang bisa ditempuh untuk melakukan rekonsiliasi. Di antaranya melalui kebijakan umum rehabilitasi dan amnesti. 

Di ujung usianya sepatu sewajarnya keadilan bisa mereka nikmati. Rehabilitasi atas segala derita yang puluhan tahun korban dan keluarga korban rasakan.  

  • peradilan ham
  • penyintas 65
  • forum 65
  • rehabilitasi umum

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!