OPINI

Keadilan Bagi Korban Perkosaan

"Bagaimana bisa hakim hanya menempatkan WA sebagai pelaku aborsi, sementara dia juga adalah korban perkosaan?"

KBR

Ilustrasi: Korban kekerasan seksual (foto: situs KPAI)
Ilustrasi: Korban kekerasan seksual (foto: situs KPAI)

Dari Jambi kita dengar kabar soal WA. Perempuan 15 tahun ini diperkosa, hamil lalu dipidana 6 bulan penjara karena aborsi. Ironisnya, ini terjadi beberapa saat sebelum Hari Anak Nasional 23 Juli lalu. Warga Desa Pulau, Batanghari mengusir WA dan keluarganya dari desa tersebut. WA sekeluarga ibarat aib bagi warga kampung jika mesti menetap di sana. 

Kasus ini menunjukan betapa hukum di negeri ini belum sepenuhnya berpihak pada korban perkosaan. Bagaimana bisa hakim hanya menempatkan WA sebagai pelaku aborsi, sementara dia juga adalah korban perkosaan? Penjatuhan pidana bagi korban kekerasan seksual tentu bukan hal yang tepat.

Undang-Undang Kesehatan memang melarang aborsi. Betul, pelakunya bisa dipidana. Namun Undang-Undang itu juga jelas mengatur tentang pengecualian atas kehamilan akibat perkosaan sebab trauma psikologis yang ditimbulkan. Di sini lah letak masalah itu. Ketentuan pengecualian bagi korban perkosaan untuk dapat melakukan aborsi, tidak serta merta jadi jalan keluar.  Ketatnya persyaratan aborsi bagi korban perkosaan jadi batu sandungan. Di situ disebutkan aborsi hanya dapat dilakukan jika usia kehamilan paling lama 40 hari. Padahal, seringkali perempuan korban perkosaan tidak tahu dirinya mengandung hingga usia kehamilannya lebih dari 40 hari.

Kekerasan seksual adalah kejahatan yang kompleks. Korban lebih butuh bantuan pemulihan trauma, daripada hukuman. Peradilan mestinya bisa melindungi mereka, bukan menjadikan mereka pesakitan. Sudah saatnya pemerintah dan DPR mengevaluasi aturan terkait aborsi, agar korban kekerasan seksual mendapatkan penanganan proporsional bukan jadi korban peradilan pidana. Hanya keberpihakan terhadap korban yang bisa memastikan tak berulangnya nasib tragis seperti yang dialami WA.

  • keadilan bagi korban perkosaan
  • aborsi
  • Hari Anak Nasional

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!