OPINI

Segel Pulau Reklamasi

"Sesungguhnya sudah dua kali pulau buatan itu disegel pemerintah provinsi. Pertama dan kedua, di era Jokowi-Ahok. Dasarnya belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tapi pembangunan jalan terus."

KBR

Bagunan di Pulau D Reklamasi disegel
Spanduk penyegelan terpasang di salah satu bangunan ruko di Pulau D reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta (Foto:Antara/Dhemas Reviyanto)

Gubernur Anies Baswedan memimpin langsung penyegelan 900an unit bangunan tak berizin di Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta. Kemarin, dengan memboyong 300 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ia seperti ingin menunjukkan ketegasannya dengan mengatakan; Pemprov DKI takkan tebang pilih dalam menegakkan aturan.

Ini merujuk pada pertarungan pengembang dengan nelayan, yang sempat kentara di awal pembangunan. Tanpa memikirkan nelayan, pemerintah mempersilakan pengembang mengeruk laut. Berkali-kali ditanya tentang apa rencana pemerintah terhadap nelayan yang tergusur, jawabannya selalu berkelit. Begitu Koalisi Nelayan Tradisional melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, nelayan terbukti menang. Gubernur DKI harus mencabut surat keputusan yang memberikan izin proyek reklamasi di Pulau G.


Sesungguhnya sudah dua kali pulau buatan itu disegel pemerintah provinsi. Pertama dan kedua, di era Jokowi-Ahok. Dasarnya belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tapi pembangunan jalan terus. Dinas Tata Kota tak sekadar memerintahkan segel, tapi juga bongkar. Ini dia masalahnya, tarik menarik kepentingan antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi membuat surat perintah itu tak bergigi.


Kini, Gubernur Anies Baswedan ditantang untuk lebih serius menangani persoalan Reklamasi. Penyegelan kemarin bukan sesuatu yang wah, karena ada hal penting menanti: menyelesaikan utang Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dua payung hukum Reklamasi itu sempat ditarik untuk dikaji tentang dampak lingkungannya. Hampir setengah tahun berlalu, kajian itu belum juga selesai. Jadi Pak Anies, lebih baik itu dulu yang dituntaskan. 

  • penyegelan Pulau D reklamasi
  • Ahok segel pulau reklamasi
  • Gubernur Anies Baswedan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!