OPINI

Vonis Berat Perusak Lingkungan

Ilustrasi: Kebakaran hutan dan lahan

Bagaimana membuat orang jera atau tak ikut-ikutan melanggar hukum? Penjara yang lama atau denda yang tinggi bisa membuat orang berpikir dua kali untuk melakukan kejahatan. Tapi bila ada  lembaga hukum yang  tak sepakat dengan itu, syak wasangka tentu akan muncul.

Dugaan itu muncul saat Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh menganulir putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengganjar  denda Rp 366 miliar kepada PT Kalista Alam. Putusan pada pertengahan April lalu  mengundang kecurigaan para pegiat hukum dan lingkungan. Majelis hakim dinilai memutuskan   sesuatu yang tak biasa dalam sistem peradilan. Laporan lantas dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran negara merugi ratusan miliaran yang sedianya akan digunakan untuk pemulihan lahan gambut yang dibakar perusahaan itu.

Kasus denda ratusan miliar ini diputus pertama kali pada 4 tahun silam. Hingga di Mahkamah Agung putusan tak berubah. Perusahaan  wajib mengganti kerugian sejumlah Rp 114 miliar dan membayar dana pemulihan lahan sebesar Rp 251 miliar. 

Putusan PN Meulaboh itu membuat putusan hukum tingkat tertinggi di MA jadi tak bergigi. Tak bisa dieksekusi bahkan dianulir oleh peradilan dibawahnya. MA sepatutnya meningkatkan fungsi pengawasan. Agar tak terjadi tindakan menyepelekan  rusaknya lingkungan lantaran  hukum yang tak pernah ditegakkan.

 

  • PT Kalista Alam
  • PN Meulaboh anulir putusan MA
  • karhutla

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!