OPINI

Perjelas Status Reklamasi

"Gubernur Anies Baswedan terus saja buang badan ketika seteru antara konsumen dengan pengembang terus bergulir. Padahal, ini bakal selesai jika Anies tegas; melanjutkan atau menghentikan reklamasi."

Foto udara Pulau Relamasi di Teluk Jakarta
Foto udara Pulau Relamasi di Teluk Jakarta (Foto: Antara)

Seteru antara konsumen Pulau Reklamasi di Jakarta dengan pengembang terus berlanjut. Kali ini, dua pembeli menggugat pailit PT Kapuk Naga Indah --pemilik Pulau C dan D ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Alasannya, pengembang tak juga memenuhi kewajibannya menyerahkan tanah dan bangunan di pulau itu. Padahal sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), si pembeli akan menerima unit yang dibeli pada Februari 2018 dan November 2017. Apalagi mereka sudah menyetorkan uang miliaran rupiah untuk melunasi. Tapi sampai lewat tenggat, pengembang ingkar dan terus menyuruh keduanya sabar lantaran pembangunan Pulau D dalam kondisi Kahar atau Force Majeur. 

Kondisi yang didalihkan pengembang itu, merujuk pada tarik-ulurnya pembahasan aturan reklamasi di Teluk Jakarta. Dua perda soal itu hingga kini tak juga dibahas Pemprov dan DPRD Jakarta. Sementara Gubernur Anies Baswedan terus saja buang badan ketika seteru antara konsumen dengan pengembang terus bergulir. Padahal, persoalan ini bakal selesai kalau Anies bersikap tegas; melanjutkan atau menghentikan reklamasi. Dengan begitu, konsumen tak terus digantung. 

Di pengalaman sebelumnya ada pembeli lain yang mengajukan gugatan perdata. Pembeli diduga diintimidasi dan dijadikan tersangka akibat protes. Ujungnya, si pembeli membuat pernyataan maaf kepada pengembang di media cetak nasional.

Ini mestinya jadi pelajaran pemerintah: segala proyek nasional harus mengikuti jalur dan berpegang pada aturan. Jika mau reklamasi, sudah semestinya dipayungi aturan hukum berupa Perda. Pun, melewati kajian lingkungan dan sosial. Jangan sampai mengorbankan masyarakat demi uang.

 

  • PT Kapuk Naga Indah
  • reklamasi Teluk Jakarta
  • Gubernur Anies Baswedan
  • gugatan pailit

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!