OPINI

Aceh di Hukum Pancung

Algojo mengeksekusi hukuman cambuk

Begitu hukum pancung di Aceh dikabulkan, maka situasi bakal makin mengerikan di sana. Hukuman ini diusulkan oleh Dinas Syariat Islam, katanya untuk mencegah dan mengantisipasi kejahatan pembunuhan. Pancung dianggap efektif, seperti di Arab Saudi. Dinas kini tengah mencari tanggapan masyarakat; setuju atau tidak.

Aceh sudah jadi sorotan sejak menerapkan Qanun Jinayat yang dianggap diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia. Misalnya kalau ada perempuan melapor diperkosa tapi tak mampu membuktikan, lelaki yang dilaporkan berpotensi menggugat balik dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pelaku pemerkosaan juga bisa bebas hanya dengan bersumpah lima kali. 

Salah satu hukuman di Qanun Jinayat adalah hukuman cambuk. Ini dianggap kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia. Belum lagi ini melanggar Konvensi Menentang Penyiksaan. Karenanya Komite Anti Penyiksaan PBB menyerukan kepada Indonesia untuk meninjau Qanun Jinayat. 

Sekarang, tanpa ada dasar dan basis data yang jelas, Pemprov Aceh hendak menerapkan hukum pancung untuk mencegah kejahatan pembunuhan. Ini seperti di kasus penyalahgunaan narkoba - tak ada bukti hukum mati bisa menimbulkan efek jera. 

Lahirnya suatu produk hukum harus berdasar kajian yang rinci dan detail. Bukan cuma dugaan-dugaan dan besar-kecilnya suara masyarakat. Sebab hukum ketika diberlakukan akan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Jadi, sebaiknya singkirkan saja wacana buruk hukuman pancung dan perbaiki Qanun Jinayat.

 

  • hukuman pancung
  • qanun jinayat
  • Dinas Syariat Islam Aceh

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!