OPINI

Perempuan

Ilustrasi: stop violence against women

Sebanyak 25 perempuan menjadi korban kekerasan seksual di 15 perusahaan yang ada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) di Cakung, Jakarta Utara. Riset pada tahun lalu itu menunjukkan masih tingginya angka kekerasan terhadap buruh perempuan di kawasan industri tertua itu. Pelakunya beragam, dari teman sesama buruh hingga atasan,  bahkan oleh manajemen yang berkewarganegaraan asing. Diperkirakan, angka kekerasan bisa lebih tinggi dari yang disurvei.

Catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menunjukkan hal serupa. Data terakhir  tercatat  lebih 5 ribu kasus terjadi di ranah komunitas alias kasus yang tak melibatkan hubungan kekerabatan. Mayoritas kasusnya adalah kekerasan seksual mencapai lebih 61 persen. Mirisnya, yang tertinggi adalah perkosaan dan pencabulan.

Itu sebab para aktivis buruh perempuan mendesak pemerintah dan parlemen memberikan perlindungan bagi para pekerja perempuan baik di sektor formal maupun informal. Salah satunya dengan segera menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual yang merupakan inisiatif dari parlemen.

Jelang peringatan Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret besok, ada baiknya para pembuat kebijakan memperhatikan tuntutan buruh perempuan  itu. Apalagi peringatan hari perempuan itu ditandai aksi buruh perempuan atas peristiwa tragis 160 tahun silam. Buruknya kondisi kerja pada saat itu, membuat 140 buruh perempuan kehilangan nyawa saat sebuah pabrik kebakaran di New York Amerika Serikat.  

Peristiwa seratusan tahun silam itu mesti jadi pelajaran berharga. Buruknya perlakuan pada pekerja perempuan tak sepatutnya terus terjadi. Mesti ada upaya serius dan sanksi tegas bagi siapapun atau perusahaan yang abai pada buruh perempuannya. 

  • buruh perempuan
  • RUU penghapusan kekerasan seksual
  • Hari Perempuan Internasional

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!