OPINI

Memenjarakan Konsumen

Ilustrasi: Pulau reklamasi Teluk Jakarta

Lucia terus bertanya-tanya, kesalahan apa yang ia perbuat hingga jadi tersangka pencemaran nama baik perusahaan properti PT Kapuk Naga Indah.

Ia adalah satu dari sekian banyak pembeli properti di Pulau D hasil reklamasi Teluk Jakarta yang digarap anak perusahaan raksasa Agung Sedayu Group itu. Lucia juga orang yang ditunjuk oleh PT Kapuk Naga Indah sebagai juru bicara konsumen.

Lucia hanya mempertanyakan status izin bangunan yang dibeli, yang ternyata bermasalah. Sedangkan perusahaan terus meminta uang cicilan pembelian.

Janji-janji yang diberikan PT Kapuk Naga Indah selama ini tidak memuaskan Lucia dan para konsumen lain, hingga mereka marah-marah kepada pengembang, dalam sebuah pertemuan di Jakarta Utara.

Hanya karena komplain dengan marah-marah, Lucia malah jadi tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik perusahaan. Anehnya, Polda Metro Jaya terlihat jelas membela perusahaan pengembang itu dan menyudutkan konsumen. Padahal perusahaan itu jelas-jelas melanggar aturan dengan menjual bangunan liar yang tidak punya izin.

“Saya salah apa?” begitu tanya Lucia usai diperiksa polisi.

Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 ternyata tidak benar-benar melindungi konsumen di negeri ini. Apalagi jika yang dihadapi adalah salah satu perusahaan properti terbesar di negeri ini.

Pasal KUHP pencemaran nama baik atau fitnah pun dengan mudah menjerat konsumen, meskipun sebetulnya subyek dalam KUHP semestinya adalah individu, bukan perusahaan atau institusi.

Konsumen dari kalangan orang kecil maupun orang besar punya hak yang sama di mata hukum, yaitu mendapat perlindungan dari penipuan produsen.

Dalam kasus Lucia, publik berhak mempertanyakan keberpihakan aparat kepolisian. Pada keadilan konsumen, atau pada kepentingan pemilik modal.

 

  • Agung Sedayu Group
  • PT Kapuk Naga Indah KNI
  • Lucia
  • UU Perlindungan Konsumen

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!