OPINI

Buku

Buku Jokowi Undercover

Akhir tahun 2016 jadi penutup yang kelam bagi Bambang Tri Mulyono. Kepolisian memutuskan menahan penulis  buku berjudul “Jokowi Undercover” itu. Michael Bimo Putranto melaporkan kasus ini ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sepekan sebelum Bambang ditangkap.

Pelapor yang  pernah menjadi anggota DPRD Solo saat Jokowi menjadi wali kota itu mengadukan atas tuduhan finah dan pencemaran nama baik. Bambang dianggap menyebarkan kabar yang tidak berdasar. Ini lantaran di buku setebal ratusan halaman itu menyebut Bimo sebagai adik kandung Presiden Joko Widodo.  Aduan lainnya adalah keberhasilan Jokowi-JK terpilih  karena keberhasilan media massa membohongi pemilih.

Melalui akun pribadinya di media sosial Facebook sebelum ditahan,  Bambang mengklaim bukunya sebagai karya ilmiah. Dia menantang pembuktian melalui uji DNA untuk membuktikan kebenaran bukunya. Kata Bambang,tanpa tes DNA Jokowi salah, dengan tes DNA Jokowi kalah.

Bambang memang tidak punya bukti ilmiah semacam hasil tes DNA untuk membuktikan isi bukunya. Itu sebab kepolisian menahannya lantaran tak ada dokumen pendukung terkait tuduhan pemalsuan data saat Jokowi mendaftar capres di KPU. Kata polisi, tuduhan Bambang didasarkan atas sangkaan pribadi. Analisa fotometrik yang dilakukan, kata polisi tak didasari keahlian hanya lantaran persepsi dan perkiraan tersangka.

Kepolisian juga menyebut tersangka menebarkan kebencian pada keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI). Selain itu menebarkan kebencian kepada kelompok masyarakat yang berkerja di dunia pers.  Itu sebab kepolisian menjerat Bambang dengan Undang-UndangPenghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Usai kemarin memeriksa pelapor dan tersangka, kepolisian menyatakan akan menarik seluruh buku “Jokowi Undercover”. Polisi beralasan hal itu menyangkut kepala negara dan juga orang banyak. Polisi kuatir orang terpengaruh dengan buku itu, sehingga akan melacak siapa saja yang telah memiliki buku tersebut.

Mengusut laporan pengaduan tentu menjadi tugas polisi. Tapi membreidel sebuah terbitan, tentu melampaui kewenangan tersebut. Sejak 6 tahun lalu Mahkamah Konstitusi memutuskan penarikan atau pelarangan buku mesti melalui keputusan pengadilan. Jadi daripada sibuk menarik buku, sepatutnya kepolisian fokus pada penuntasan kasus ini. 

  • buku jokowi undercover
  • Bambang Tri Mulyono
  • Michael Bimo Putranto
  • PKI
  • breidel

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!