HEADLINE

Raperda Ketahanan Keluarga di Bengkulu Akan Larang Pelajar Berpakaian Seksi

Raperda Ketahanan Keluarga di Bengkulu Akan Larang Pelajar Berpakaian Seksi

KBR, Bengkulu - DPRD Provinsi Bengkulu tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Ketahanan Keluarga dan Perlindungan Anak. Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Muharamin, menyebut lahirnya Raperda ini lantaran tingginya angka kekerasan seksual terhadap pelajar. Dan untuk meminimalisir persoalan itu, pihaknya sepakat membuat beleid tersebut. 

“Bengkulu akhir-akhir ini jadi sorotan karena tingkat kekerasan seksual terhadap pelajar sangat tinggi. Jadi kami anggota legislatif, untuk meminimalisir kekerasan tersebut mencoba membuat satu aturan mengenai ketahanan keluarga,” ujar Muharamin kepada KBR Kamis (12/21).

Ia juga mengatakan, rancangan Raperda ini sudah disampaikan pada sidang Paripurna beberapa waktu lalu dan disambut baik oleh Pemda Bengkulu. Kata dia, dalam uji publik Raperda, pihaknya akan mengundang lembaga-lembaga yang fokus terhadap perlindungan perempuan dan anak, investor, dan berbagai pihak dari dunia pendidikan.

“Tentunya kami akan mengajak seluruh elemen untuk mengawal Raperda ini. Kami juga sudah konsultasi dengan lembaga adat maupun lembaga agama yang ada di Bengkulu,” sambungnya.

Selain itu, Muharamin, menjelaskan larangan berpakaian seksi itu akan diperuntukan bagi pelajar di tingkat Sekolah Dasar, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi.

“Subjek Raperda itu nantinya bukan untuk di kalangan dewasa melainkan hanya di tingkat pelajar dan perguruan tinggi,” katanya. 



Raperda Diselesaikan 2018



Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Muharamin, menargetkan Raperda ini akan diselesaikan pada Januari 2018. Ia pun mengklaim, meski Provinsi Bengkulu mencanangkan sebagai kota pariwisata lahirnya aturan ini tidak akan mengganggu investasi pariwisata di sana.


Sementara itu, mahasiswa Jurusan Ekonomi Universitas Bengkulu, Depi Sri menolak adanya Raperda ini. Sebab menurutnya kekerasan terhadap perempuan bukan selalu dari cara berpakaian.


“Rasanya tidak pas Raperda ini. Kalau tingkat mahasiswa dan pelajar yang dilarang menggunakan pakaian seksi apakah anggota legislatif tidak meninjau bahwa rata-rata mahasiswa di Bengkulu berpakaian sopan, tidak ada yang berpakaian seksi,” kata Depi.


Dia juga menambahkan, lahirnya Perda tersebut dianggap tidak meninjau berbagai aspek. Menurutnya cara perempuan berpakaian tidak bisa dijadikan alasan timbulnya kekerasan seksual.


Di sisi lain, Yayasan Pusat Pendidikan Untuk Perempuan dan Anak (PUPA) Bengkulu, yang aktif di bidang perlindungan perempuan dan anak, menyebut Raperda yang dibahas DPRD ini bias.


“Bicara soal ketahanan keluarga, kenapa dalam Raperda membahas soal tubuh perempuan dan larangan berpakaian seksi? Jelas Raperda ini bias keadilan terhadap perempuan,” kata Direktur Yayasan PUPA, Susi kepada KBR di Bengkulu, Kamis (12/21).


Menurut dia, lingkup ketahanan keluarga tak hanya fokus perempuan, melainkan juga laki-laki yang juga berperan dalam keluarga. Karenanya, ia menolak Perda tersebut. Selain karena dasar penelitian yang dijadikan pijakan Perda ini tak mewakili fakta di lapangan.


“Pihak DPRD mengatakan berdasarkan jumlah kekerasan seksual yang semakin meningkat di Bengkulu, rasanya itu bukan berdasarkan penelitian,” terangnya.


Pihaknya mencatat pada 2017 sebanyak 147 kasus kekerasan seksual di Bengkulu, 80 persen korbannya adalah usia anak. Anak-anak itu pun, kata Susi, tidak berpakaian seksi.


“Ini menunjukan kalau Raperda yang dibentuk DPRD tidak memiliki fakta dan data. Buktinya kekerasan seksual yang terjadi di Bengkulu korbannya berpakaian rapi malah ada yang berpakaian sekolah,” bebernya.




Editor: Quinawaty


 

  • raperda
  • ketahanan keluarga dan perlindungan anak
  • bengkulu
  • pakaian seksi
  • pelajar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!