BERITA

Bawaslu Nunukan Tegur Caleg yang Curi Start Kampanye di Medsos

Bawaslu Nunukan Tegur Caleg yang Curi Start Kampanye di Medsos

KBR, Nunukan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara menegur bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari sejumlah partai politik yang mengunggah foto diri dan lambang partai di media sosial. Kepala Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Nunukan, Rahman mengatakan, teguran kepada Bacaleg dari Partai Hanura dan Partai Demokrat berdasarkan laporan dari salah satu warga Nunukan. 

Bawaslu lantas memeriksa media sosial yang dimaksud. Terdapat sejumlah akun pribadi Bacaleg yang memasang foto dan nomor urut partai. Jelas, ini menyalahi aturan. Sebab, tindakan tersebut sudah dikategorikan sebagai kegiatan kampanye. Padahal, musim kampanye belum dimulai. 

Baca: 

"Memang ada kemarin laporan ke Bawaslu terkait dengan adanya dugaan kampanye di media sosial. Berdasarkan kajian kami, di situ kami melihat bahwa kampanye yang dimaksud kampanye di media sosial, dia ada logo partainya, terus ada nomor urut partainya," ujar Rahman, Selasa (21/8).

IA menambahkan, meski dikategorikan melakukan kampanye lebih awal, Bawaslu Kabupaten Nunukan hanya memberikan teguran ke para Bacaleg tersebut melalui partai. Sesuai aturan PKPU 23 pasal 25, Bawaslu Nunukan meminta bacaleg untuk menghapus unggahan di media sosial tersebut.

"Dijelaskan bahwa apabila ada partai politik yang melanggar ketentuan sebagai mana PKPU 23 pasal 25 itu akan dikenai sanksi teguran. Kami akan merujuk ke partainya, nanti partainya yang kami instruksikan untuk menertibkan," imbuh Rahman. 

Editor: Fajar Aryanto

 

  • Bacaleg
  • Caleg
  • Nunukan
  • kampanye
  • Bawaslu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!