BERITA

F-PDIP DPRD DKI: Jangan Sampai Pak Anies Punya Kebijakan Salah, Kita Diam!

"Prasetio mengingatkan agar Gubernur Anies Baswedan tidak perlu mencari celah-celah kesalahan dari kebijakan yang diambil pemerintah sebelumnya. "

May Rahmadi

F-PDIP DPRD DKI: Jangan Sampai Pak Anies Punya Kebijakan Salah, Kita Diam!
Penasihat Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (kedua dari kiri) bersama pengurus fraksi di Kompleks DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/1/2018). (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)

KBR, Jakarta - Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI Jakarta memberikan catatan evaluasi terhadap kinerja Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.

Pemerintahan Anies-Sandi di Pemda DKI, pada Rabu (24/1/2018) ini tepat berusia 100 hari. 

Penasihat Fraksi PDIP yang juga Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan, kebijakan Pemerintah Provinsi DKI yang paling bermasalah adalah penutupan ruas jalan di Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Namanya eksekutif dan legislatif, itu harus bareng, harus menjaga. Jangan sampai Pak Anies punya kebijakan salah, kita diam. Akhirnya rusak nih Tanah Abang. Kemarin bahkan ada unjuk rasa sopir angkot. Jangan buat gejolak lah. Trotoar buat apa? Buat jalan. Lalu, jalan buat apa? Ya, buat mobil. Itu kan undang-undang lalu lintas. Buat mobil," kata Prasetio, di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2018).

Prasetio Edi mengatakan evaluasi itu penting karena ratusan sopir angkot dari lima trayek yang beroperasi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, mogok bekerja dan berunjuk rasa di Balai Kota dan Gedung DPRD, Senin (22/1/2018) lalu.

Para sopir angkot meminta Pemprov DKI Jakarta membuka kembali ruas jalan yang ditutup, karena telah membuat pendapatan mereka berkurang.

Baca juga:

Prasetio Edi mengatakan dari sudut pandang hukum kebijakan penataan Tanah Abang itu bertabrakan dengan tiga aturan yang ada. Peraturan itu antara lain Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kedua, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketiga, Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

"Aturan-aturan itu ditabrak oleh Anies," kata Prasetio.

Prasetio mengingatkan agar Gubernur Anies Baswedan tidak perlu mencari celah-celah kesalahan dari kebijakan yang diambil pemerintah sebelumnya. Kata Prasetio, bila ada kekurangan dari kebijakan pemerintah sebelumnya, sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu dengan DPRD sehingga tidak ada gejolak di masyarakat.

"Kalau masih kurang dari kebijakan lama, ayo kita bicarakan bersama supaya tidak carut marut," kata Pras.

Pada kebijakan pemerintah sebelumnya, pedagang kaki lima tidak boleh berdagang di trotoar. Angkot bisa melintas di jalan Jatibaru dan bisa mengambil penumpang dari Stasiun Tanah Abang.

Saat ini, hal tersebut tidak terjadi. Pemerintah memfasilitasi pedagang kaki lima untuk berjualan di Jalan Jatibaru. Jalan ditutup untuk angkot, dan angkot tidak boleh mengambil penumpang dari depan Stasiun Tanah Abang.

Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno resmi memimpin Jakarta pada 16 Oktober 2017. Selama 100 hari bekerja, kata Prasetio, Fraksi PDIP tidak melihat ada arah kerja yang jelas dari kepemimpinan Anies-Sandi.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • Gubernur Jakarta Anies Baswedan
  • kontroversi kebijakan Anies Baswedan
  • Anies-Sandi
  • penataan Tanah Abang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!