BERITA

Belum Rekam e-KTP, 7 Ribu Warga di Kaltim Terancam Kehilangan Hak Pilih di Pilkada

Belum Rekam e-KTP, 7 Ribu Warga di Kaltim Terancam Kehilangan Hak Pilih di Pilkada

KBR, Balikpapan – Lebih dari 7.600 warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Selain itu ada 90 ribu warga di Kota Balikpapan yang juga belum memiliki KTP elektronik.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto mengatakan banyak alasan yang dilontarkan warga sehingga mereka belum melakukan perekaman KTP elektronik. Namun, rata-rata warga beralasan sibuk.

Suyanto mengingatkan warga agar segera merekam data diri mereka untuk pembuatan KTP elektronik. Ia khawatir ribuan warga itu tidak bisa mengikuti pemilihan Gubernur Kalimantan Timur maupun pemilihan bupati Penajam Paser Utara tahun ini.

"Masih banyak yang belum mau melakukan perekaman KTP elektronik. Apakah masyarakatnya yang tidak berkenan atau kesibukan. Jumlahnya mencapai 7.600 lebih," kata Suyanto, Kamis (18/1/2018).

Suyanto mengatakan sejak tahun 2017 pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya agar warga mau melakukan perekaman KTP elektronik. Antara lain melakukan jemput bola atau mendatangi rumah warga. Rata-rata, kata Suyanto, warga belum merekam data KTP elektronik karena pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. 

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2017/belasan_ribu_warga_bogor_terancam_kehilangan_hak_suara_di_pilkada_2018/90207.html">Belasan Ribu Warga Bogor Terancam Kehilangan Hak Suara di Pilkada 2018</a>&nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/01-2017/belum_rekam_e_ktp__jadi_kendala_pilkada_serentak/88375.html">Belum Rekam E-KTP, Jadi Kendala Pilkada Serentak</a>  &nbsp;</b><br>
    

Sementara itu di Kota Balikpapan, berdasarkan data Dinas Kependukkan dan Catatan Sipil setempat hingga akhir 2017, ada lebih dari 90 ribu warga yang belum memiliki KTP elektronik. 

Keterbatasan blanko menjadi penyebab warga belum memiliki KTP elektronik. Karena Pemerintah Pusat hanya memberi jatah sekitar dua ribu hingga empat ribu blanko KTP elektronik setiap minggunya.

Kementerian Dalam Negeri menyatakan hingga akhir 2017 masih ada sekitar 9,3 juta warga belum melakukan perekaman KTP elektronik. Kemendagri menyatakan tidak bertanggung jawab jika ada warga yang kehilangan hak pilih karena belum melakukan perekaman E-KTP. 

Pemerintah mendorong warga agar segera melakukan perekaman data e-KTP, untuk menuju sistem identitas tunggal guna mencegah pemilih ganda pada pemilu atau pilkada, melalui pembuatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal. 

Editor: Agus Luqman 

  • perekaman e-KTP
  • KTP elektronik
  • Nomor Induk Kependudukan NIK
  • nomor identitas tunggal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!