BERITA

Cukai Rokok Naik 12,5 Persen di 2021

Cukai Rokok Naik 12,5 Persen di 2021

KBR, Jakarta- Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada tahun 2021 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tarif cukai rokok tahun depan bakal naik sebesar 12,5 persen. Ia mengatakan kenaikan ini berlaku pada 1 Februari 2020.

"Kita akan menaikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen dimana terdiri dari untuk industri yang mengeluarkan memproduksi sigaret putih mesin golongan I akan dinaikkan sebesar 18,4 persen," kata Sri saat konpers virtual (10/12/20).

Menkeu merinci untuk sigaret putih mesin golongan II A naik 16,5 persen, sigaret putih mesin II B naik 18,1 persen, sigaret kretek mesin (SKM) golongan I 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B 15,4 persen.

Sementara industri kretek tangan, tidak naik tarif cukainya. Alasannya industri kretek tangan termasuk industri padat karya yang mempekerjakan 158.552 buruh.

"Artinya kenaikannya 0 persen untuk sigaret kretek tangan yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar," ujar Sri Mulyani.

Setidaknya ada lima alasan pemerintah menaikkan cukai rokok di tahun 2021.

Lima alasan itu meliputi dari sisi pertimbangan kesehatan, tenaga kerja langsung dan tidak langsung di industri rokok yang terdampak dari kebijakan ini, petani tembakau hingga pertimbangan dampak timbulnya rokok ilegal dan kontribusi penerimaan rokok terhadap APBN.

"Kenaikan cukai hasil tembakau ini akan sebabkan rokok menjadi lebih mahal, sehingga sehingga makin tidak dapat terbeli," pungkasnya.

Editor: Ardhi Rosyadi

  • Rokok
  • Cukai Naik
  • Menkeu
  • Sri Mulyani

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!