HEADLINE

Setya Novanto Tolak Saran Hakim Kusno untuk Cabut Gugatan Praperadilan

Setya Novanto Tolak Saran Hakim Kusno untuk Cabut Gugatan Praperadilan

KBR, Jakarta - Hakim Kusno dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyarankan agar tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto mencabut gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Saran itu itu disampaikan Hakim Kusno, menanggapi permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam sidang hari ini, Jumat, 8 Desember 2017.

Pada sidang hari ini, tim dari Biro Hukum KPK membacakan jawaban terhadap gugatan praperadilan Setya Novanto. Biro Hukum KPK menyatakan saat ini Setya Novanto sudah berstatus terdakwa, karena Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sudah menetapkan tanggal persidangan pokok Setya Novanto pada Rabu, 13 Desember mendatang.

"Oleh karena itu sesuai ketentuan pasal 1 ayat 10 juncto ps 77 KUHP, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 / PUU - 12 / 2014 tanggal 28 april 2015, dan putusan mahkamah Agung RI nomor 4 tahun 2016, pengujian atas kewenangan termohon dalam melakukan penuntutan terhadap pemohon Setya Novanto sebagai terdakwa yang perkaranya telah dilimpahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, secara jelas bukan merupakan lingkup praperadilan. Maka hakim praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pra peradilan a quo," begitu jawaban dari Biro Hukum KPK. 

Terhadap perubahan status Setya Novanto dari tersangka menjadi terdakwa, hakim tunggal Kusno yang memimpin sidang menyarankan kepada tim kuasa hukum Setya Novanto untuk mencabut gugatan praperadilan. Sebab sidang praperadilan Novanto akan gugur pada hari kelima.

"Satu-satunya jalan untuk mengakhiri ini, kalau seandainya mau dihentikan adalah bukan melalui penetapan pengadilan, tapi melalui inisiatif dari pemohon untuk mencabut itu. Dan itupun karena sudah dibacakan jawaban harus juga ada persetujuan dari termohon. Jadi pemikiran ini masih bisa dipertimbangkan sampai Senin mendatang," kata Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).

Ketika tim kuasa hukum Setya Novanto meminta kepada hakim untuk mempercepat proses sidang praperadilan, hakim Kusno juga menyerahkan keputusan kepada Biro Hukum KPK.

"Bukannya saya mau menghentikan, tapi saya memberi kebebasan kepada termohon. Karena saya tidak bisa mengatakan kepada termohon 'saksimu harus habis hari Selasa'. Karena kemarin saya direkam, juga sudah masuk di TV, maka saya beri kesempatan itu hari Rabu terakhir dia mengajukan saksi. Dan jelas dia juga akan meminta kesimpulan hari Rabu. Tapi kalau termohon minta diselesaikan sampai hari Rabu, saya pun tidak berkebaratan, akan saya ikuti sampai hari Rabu," kata Kusno.

Baca juga:

Meski mengetahui sidang praperadilan dari kliennya akan gugur di hari ke lima persidangan, tim kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana menegaskan tidak akan mencabut gugatan praperadilan tersebut.

"Kami tidak akan pernah mencabut praperadilan. Kami mohon diselesaikan praperadilannya, apapun putusannya itu independesi Yang Mulia hakim tunggal," kata Ketut usai persidangan.

Tim kuasa hukum Setya Novanto juga tetap mendorong agar hakim Kusno menyelesaikan proses praperadilan hingga penetapan putusan.

"Nantinya, independensi hakim yang akan menentukan. Karena menurut kami proses menggugurkan praperadilan itu masih bisa diperdebatkan. Makanya kemungkinan hari Senin, kami akan membawa ahlinya untuk membahas hal ini. Artinya gugurnya praperadilan, dasar akhirnya putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstutusi tentunya ada pertimbangan-pertimbangan, nah pertimbangan-pertimbangan itu yang akan disampaikan," kata Ketut.

Pada persidangan hari ini, selain agenda pembacaan jawaban dari KPK, Hakim Kusno juga mengagendakan pembacaan surat serta pemeriksaan saksi dari pihak Setya Novanto.

Namun, tiga orang saksi dari pihak Novanto tak hadir. Ketut Mulya Arsana mengatakan saksi akan dihadirkan pada persidangan hari Senin.

Kekhawatiran Sidang Mundur

Meski sidang pokok terhadap perkara Setya Novanto sudah diagendakan, kalangan Aliansi Masyarakat Sipil Pro-Pembatasan Remisi Koruptor (AKAMSI) tetap khawatir terhadap lolosnya Setya Novanto.

Anggota Aliansi dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mengatakan masih ada banyak kemungkinan sidang perkara Setya Novanto di Pengadilan Tipikor mundur, dan didahului keluarnya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Julius Ibrani mengatakan masih ada kemungkinan putusan praperadilan keluar lebih cepat terjadi dibanding dengan pembacaan dakwaan. 

"Masih ada kemungkinan itu. Jadi yang susah itu di pengadilan kita. Jadwal enggak pernah fix, baik yang di umumkan, di SK kan, maupun yang dipublikasi di sistem penanganan perkara. Jadi bisa saja mundur dengan alasan macam-macam. Kita nggak pernah tahu indikatornya apa. memang sebelum surat dakwaan belum dibacakan di muka persidangan maka belum bisa dipastikan praperadilan itu harus di hentikan," ujar Julius, saat dihubungi KBR, Kamis (7/12/2017).

Julius mengatakan seharusnya untuk masalah menyangkut high profile seperti ini, pengadilan tidak main-main dan tidak mengulur waktu, sehingga tidak perlu lagi ada pelaksanaan praperadilan Novanto yang hasilnya akan sama seperti sebelumnya. Karena itu, Julius mengatakan masih ada kemungkinan sidang praperadilan di menangkan oleh Novanto.

"Salah satunya rekam jejak hakim Kusno yang tidak mulus. Kita juga tahu Jakarta Selatan merupakan pengadilan yang banyak tersangkut perkara pungli, dan juga kita lihat jalannya proses kemarin lebih banyak membahas yang bukan hal formal. Bukan hanya tentang barang bukti dan lain-lain, banyak yang offside. Jadi masih ada kemungkinan Novanto menang," kata Julius.

Baca juga:

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan setelah KPK melimpahkan berkas perkara Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor, maka KPK menyerahkan seluruh keputusan terkait kelanjutan praperadilan Novanto kepada pengadilan.

"Biasanya kalau perkara pokoknya sudah diproses, maka proses peradilannya sekaligus dibicarakan ketika menyidangkan perkara pokoknya saja. Itu kata-kata KUHP. Tapi ya tergantung pengadilan," kata Laode di Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Laode menegaskan bahwa KPK selalu siap untuk menghadapi seluruh keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, termasuk jika meminta untuk menyelesaikan seluruh proses praperadilan Novanto.

"Tapi praktek yang biasanya, kalau misalnya sudah pokok perkaranya dilimpahkan, maka praperadilannya dikesampingkan. Karena itu materi yang menjadi komplain pada saat praperadilan, bisa diperiksa pada saat persidangan perkara pokoknya," kata Laode.

Editor: Agus Luqman 

  • Setya Novanto praperadilan
  • sidang Setya Novanto
  • Setya Novanto tersangka
  • Setya Novanto tersangka korupsi e-KTP
  • Setya Novanto e-KTP
  • Setya Novanto KPK
  • Setya Novanto vs KPK
  • tersangka e-KTP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!