BERITA

KPU Minta 9 Partai Lengkapi Syarat Pendaftaran Ikut Pemilu 2019

KPU Minta 9 Partai Lengkapi Syarat Pendaftaran Ikut Pemilu 2019

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta sembilan partai melengkapi persyaratan administrasi pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2009.

Partai-partai itu antara lain PKPI kubu Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhineka Indonesia, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo dan PIKA.

Permintaan itu disampaikan Anggota KPU Hasyim Asyari setelah KPU melakukan penelitian dan penilaian terhadap persyaratan administrasi dari sembilan partai tersebut, sejak 21 November 2017. 

Partai-partai itu diminta melengkapi syarat administrasi atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam waktu 14 hari ke depan.

"Penilaianya ada tiga kategori. Pertama apakah dokumennya sudah lengkap atau belum. Jadi ini soal kelengkapan dokumen. Kedua tentang kebenaran dan keabsahan dokumen. Apakah dokumennya sudah sesuai dengan yang ditentukan perundang-undangan, apakah dokumennya sah atau tidak sah. Misalnya diterbitkan oleh lembaga yang berwenang melakukan itu atau tanda tangan, stempel dan kop surat sudah memenuhi standar yang ditentukan," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jumat (1/12/2017).

Baca juga:

Sembilan partai itu sebelumnya dinyatakan tidak lolos syarat administrasi pendaftaran oleh KPU, karena tidak memanfaatkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU. Namun, setelah gugatan mereka ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dikabulkan, maka KPU kembali membuka pendaftaran calon peserta pemilu bagi sembilan partai itu.

Hasyim mengatakan, hasil penelitian menunjukan ada beberapa temuan tentang dokumen-dokumen yang belum atau tidak memenuhi syarat. Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi oleh sembilan partai itu jenisnya berbeda-beda. Rinciannya telah disampaikan kepada masing-masing partai secara tertulis.

"Status dokumennya ada tiga. Pertama adalah dokumen dinyatakan memenuhi syarat, belum memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat," kata Hasyim.

Secara garis besar, kata Hasyim, dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat diantaranya dokumen kepengurusan partai, dokumen kantor di setiap tingkat kepengurusan, dokumen rekening bank, dan lain-lain. 

Ia mengatakan, kepengurusan tingkat pusat sampai kabupaten-kota harus memiliki kantor dan rekening bank.

Editor: Agus Luqman 

  • Pemilu 2019
  • parpol peserta pemilu 2019
  • peserta pemilu 2019
  • SIPOL KPU
  • SIPOL

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!