HEADLINE

Kasus La Gode, TNI Minta Kontras Serahkan Saksi Kunci untuk Diperiksa

Kasus La Gode, TNI Minta Kontras Serahkan Saksi Kunci untuk Diperiksa

KBR, Jakarta - Aparat kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) belum selesai menyelidiki kasus La Gode, warga Desa Lede, Kabupaten Taliabu, Maluku Utara yang tewas mencurigakan.

Berdasarkan investigasi dari LSM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi, La Gode tewas dengan kondisi tubuh penuh bekas penganiayaan. 

La Gode sebelumnya ditangkap polisi karena diduga mencuri singkong. Polisi kemudian menyerahkannyya ke Pos Satuan Tugas Pengamanan Daerah Rawah (Satgas Pamrahwan) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, dengan alasan polisi tidak memiliki ruang tahanan. La Gode tewas dekat Pos Satgas itu.

Juru bicara Komando Daerah Militer (Kodam) XVI Pattimura Sarkistan Sihaloho mengklaim hingga kini pemeriksaan TNI dan Polri belum menemukan indikasi adanya keterlibatan anggota TNI dalam kasus tewasnya La Gode.

Sarkistan juga meminta LSM Kontras untuk memberi tahu saksi kunci---yang disebut-sebut menyaksikan penganiayaan La Gode oleh anggota TNI. Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan untuk mempercepat proses penyelidikan perkara ini.

"Kami terbuka dan takkan menutup-nutupi (apabila ada keterlibatan anggota TNI). Justru kami ingin kasus ini cepat selesai. Saya dapat informasi katanya ada saksi kunci. Jadi saya mohon sama LSM itu kalau memang ada saksi kunci kami diberitahu juga. Tapi sampai sekarang belum dikasih tahu. Kalau memang ada, biar segera kami periksa juga, kami mintai keterangan. Biar cepat tuntas," kata Sarkistan Sihaloho saat dihubungi KBR melalui sambungan telepon, Selasa (5/12/2017).

Hingga kemarin, tim gabungan TNI Polri telah memeriksa belasan saksi terkait kematian La Gode. Selain memeriksa tentara, tim juga memeriksa polisi dan warga. 

Baca juga:

Perlindungan LPSK

Di pihak lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk melanjutkan pemberian perlindungan kepada istri dan keluarga La Gode. 

Selain itu, LPSK juga memberikan perlindungan kepada saksi mata yang melihat langsung kejadian penyiksaan terhadap La Gode. 

Keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan paripurna, Senin, 4 Desember 2017.

Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, pimpinan menilai kasus La Gode sangat serius dan terdapat potensi ancaman terhadap keluarga maupun saksi mata. 

Hasto memastikan bakal memberangkatkan tim ke Maluku Utara dalam beberapa hari ke depan untuk memulai proses perlindungan. Tim terdiri dari empat orang, didampingi unsur pimpinan LPSK yang diwakili oleh Askari Razak.

"Tim akan berangkat ke Maluku Utara untuk berkoordinasi dengan Komandan Korem di sana, supaya TNI mempunyai perhatian yang serius terhadap kasus ini. Kami follow-up dengan mengirim tim ke sana untuk mendampingi keluargakorban, karena akan dilakukan BAP di Polda dan juga di POM," kata Hasto Atmojo di Jakarta, Senin (4/12/2017).

Hasto menambahkan, perlindungan LPSK tidak hanya sekedar menjaga keamanan pihak keluarga dan saksi mata. LPSK juga akan memastikan agar mereka, utamanya saksi, tidak mengubah kesaksiannya baik saat pemeriksaan maupun selama proses pengadilan.

"Kami juga lakukan pengamanan supaya tidak terjadi deal, misalnya, antara keluarga korban dengan pelaku. Saksinya bisa saja diancam. Kemudian disuap, itu akan berubah kesaksian, itu kan merugikan proses peradilan," kata Hasto.

Hasto menambahkan LPSK akan menempatkan keluarga dan saksi di rumah aman. Namun, ia belum bisa memastikan lokasi rumah aman yang akan dipilih. Menurut Hasto, keluarga dan saksi bisa saja dipindahkan ke Jakarta apabila di Maluku Utara dinilai tidak aman.

"Karena lokasi kasusnya sangat jauh, terpencil, sehingga kita khawatir ada gangguan keamanan yang cukup serius. Kami amankan di rumah aman, kalau bisa di sana ya di sana. Kalau nggak ya nanti di Jakarta," kata Hasto. 

Tim dari LPSK, kata Hasto, juga akan berkoordinasi dengan LSM Kontras dan LBH Marimoi Maluku Utara untuk meminta pendampingan lapangan. Hasto tidak berani memastikan berapa lama perlindungan akan diberikan karena hal itu bergantung pada kebutuhan penyelesaian kasus.

"Selama kasus ini berjalan dan masih diperlukan perlindungan, maka akan kami lakukan. Hanya umumnya perlindungan itu kita berikan jangka waktunya enam bulan. Sebelum enam bulan dilakukan evaluasi, apakah akan dihentikan atau perlu diperpanjang lagi," kata Hasto.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • penganiayaan La Gode
  • kasus La Gode
  • La Gode
  • TNI La Gode
  • penganiayaan warga sipil
  • aparat penganiayaan warga
  • kekerasan TNI
  • penganiayaan oleh TNI
  • penganiayaan TNI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!