BERITA

Ratna Sarumpaet Terancam Penjara 10 Tahun

"Tersangka penyebar kabar bohong, Ratna Sarumpaet terancam hukuman 10 tahun penjara."

May Rahmadi

Ratna Sarumpaet Terancam Penjara 10 Tahun
Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10). (Foto: ANTARA/ Akbar N)

KBR, Jakarta - Tersangka penyebar kabar bohong, Ratna Sarumpaet terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Juru Bicara Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan, polisi mengantongi sejumlah alat bukti untuk menjeratnya dengan dua pasal. Antara lain pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 28 juncto pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Barang bukti berupa bill dari struk ATM debet yang dilakukan Ratna Sarumpaet waktu pembayaran di rumah sakit. Kemudian juga ada buku jadwal operasi. Jadi kita mempunyai bukti banyak dalam kegiatan ini. Kemudian juga kita memeriksa saksi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (4/10/2018).

Argo menjelaskan, ada empat laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya dengan terlapor Ratna. Aktivis ini dituduh telah melakukan tindak pidana menyebarkan kabar bohong sehingga menimbulkan keresahan.

Kabar bohong yang dimaksud, adalah informasi bahwa Ratna telah dipukuli beberapa orang tidak dikenal sehingga membuat mukanya lebam. Ternyata, saat penyelidikan, polisi menemukan muka lebam itu akibat operasi plastik.

Polisi menangkap bekas anggota tim kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu, Kamis (4/10/2018) malam di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 20.00 WIB. Argo menyebut, Ratna hendak pergi ke negara Cile melalui Turki.

Sebelum penangkapan dan penersangkaan, Ratna Sarumpaet menyampaikan pengakuan bahwa dirinya telah menciptakan kabar bohong soal penganiayaan yang dialaminya di Bandung pada 21 September. Pengakuan dibuat setelah polisi mengungkap dari hasil penyelidikan didapatkan bahwa pada tanggal tersebut Ratna berada di RS Bina Estetika Menteng. Dalam pengakuannya, belakangan Ratna mengaku lebam itu karena efek operasi sedot lemak.

Tapi sebelum pengakuan tersebut, kabar dirinya lebam akibat dianiya sudah kadung direspons sejumlah politikus dan rekan-rekannya. Termasuk pasangan capres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/12-2016/pengamat___penangkapan_10_tokoh_tergantung_manajemen_politik_jokowi_menjelaskan_/87210.html">Ratna Sarumpaet Pernah Ditangkap Karena Dugaan Makar</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/nasional/12-2016/diduga_makar__yusril_dampingi_ratna_sarumpaet_di_mako_brimob/87200.html"><b>Yusril Dampingi Ratna Sarumpaet</b></a>&nbsp;<br>
    

Sehingga setelah pengakuan Ratna, Capres Prabowo Subianto langsung menggelar konferensi pers malam harinya. Ia turut meminta maaf ke publik. Prabowo mengaku bersalah ikut menyebarkan kabar bohong.

"Saya di sini atas nama pribadi dan sebagai  pimpinan daripada tim kami ini, kami minta maaf pada publik bahwa saya telah ikut menyuarakan sesuatu yang belum diyakini kebenarannya," kata Prabowo di rumahnya, Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018) malam.

Prabowo mengakui dirinya gegabah karena memberikan pernyataan pers mengenai sesuatu yang belum diverifikasi. Dia berdalih tidak tahu bahwa pengakuan Ratna ke dirinya adalah bohong.

Atas kejadian ini, Prabowo meminta Ratna mengundurkan diri dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi. Surat pengunduran diri Ratna pun sudah diterimanya. Selain itu, timnya juga tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk Ratna. Prabowo juga mendukung jika polisi hendak memproses hukum lantaran Ratna dianggap memicu kegaduhan.

"Kami persilahkan jika ada proses hukum, tetap dilaksanakan beliau harus bertanggung jawab," kata Prabowo.

Sebelum kabar bohong ini terungkap, Prabowo sempat menanggapi informasi mengenai penganiayaan Ratna melalui konferensi pers, Selasa (2/10/2018) malam. Didampingi anggota tim pemenangan nasional Prabowo-Sandiaga, ia menyatakan tak terima atas penganiayaan yang dialami Ratna. Prabowo bahkan menyatakan bakal menemui Kapolri Tito Karnavian untuk membicarakan kasus ini. 




Editor: Nurika Manan

  • Ratna Sarumpaet
  • hoaks
  • Polda Metro Jaya

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!