BERITA

OTT di Ambon, KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Petugas Pajak

OTT di Ambon, KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Petugas Pajak

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ambon. Ketiga orang tersebut adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, La Masikamba, supervisor/pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon, Sulimin Ratmin dan seorang swasta pemilik CV. AT Anthony Liando.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Kepala KPP Pratama Ambon terkait kewajiban bayar pajak wajib pajak orang pribadi tahun 2016 di KPP Pratama Ambon," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, ketika konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Kamis (4/10/2018).

Laode mengatakan, La Masikamba selaku kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon berdasarkan surat dari KPP pusat memerintahkan Sulimin Ratmin untuk memeriksa Anthony Liando. Anthony bersama dengan 12 wajib pajak lainnya diperiksa karena adanya indikasi mencurigakan terkait kewajiban pajak.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Laode, salah satu profiling-nya adalah peningkatan harta.

Berdasarkan perhitungan, kewajiban pajak Anthony sebesar antara Rp1,7 miliar hingga Rp2,4 miliar. Atas negosiasi ketiganya dan juga tim pemeriksa lainnya, disepakati kewajiban pajak pengusaha tersebut tahun 2016 sebesar Rp1,037 miliar.

Terjadinya kesepakatan tersebut disusul dengan adanya komitmen pemberian uang sebesar Rp320 juta. Proses pemberian uang, kata Laode, terbagi menjadi tiga tahap.

"Tahap pertama itu Rp20 juta tanggal 4 september. Tanggal 2 Oktober itu menjadi bertambah lagi Rp100 juta dan pada janji berikutnya itu Rp200 juta," ujar Laode

Selain itu, pada 10 Agustus 2018, La Masikamba diduga juga menerima Rp550 juta dari Anthony.

Atas perbuatannya tersebut, Anthony sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf A atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara La Masikamba dan Sulimin Ratmin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

  • OTT
  • Ambon
  • KPK
  • Wajib Pajak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!