HEADLINE

MA Putuskan Eks Napi Korupsi Boleh Nyaleg

MA Putuskan Eks Napi Korupsi Boleh Nyaleg

KBR, Jakarta - Eks narapidana kasus korupsi bisa melenggang ikut mendaftar sebagai anggota legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memenangkan gugatan uji materi Pasal 4 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Pasal itu melarang partai politik mendaftarkan kader yang pernah tersangkut kasus korupsi, menjadi bakal calon legislator.

Juru bicara MA Suhadi mengatakan, majelis hakim beralasan peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Karena ketentuan PKPU yang menyangkut masalah napi korupsi itu bertentangan dengan Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang pemilu," ungkap juru bicara MA Suhadi saat dihubungi KBR, Jumat (14/9/2018).

Suhadi menerangkan, putusan diketok pada Kamis (13/9/2018). Kata dia, putusan hakim MA tersebut juga sesuai tafsir Mahkamah Konstitusi (MK). Pada 2016, hakim MK memutuskan untuk tetap memberikan hak politik bagi bekas narapidana asalkan mendeklarasikan proses hukum yang telah dijalani.

Karenanya, hakim MA pun berpandangan aturan mengenai bakal caleg tersebut harus dikembalikan ke aturan di atasnya.

Baca juga:

Atas putusan tersebut, Suhadi menegaskan, seorang bekas terpidana kasus korupsi tetap boleh maju pada Pileg 2019. Dengan catatan, bakal caleg yang pernah tersangkut korupsi itu tetap harus memenuhi persyaratan.

"Menyatakan boleh segera, tetapi harus mengumumkan kepada publik bahwa dia itu mantan napi," lanjut Suhadi. Ia lantas mengimbau seluruh pihak termasuk penyelenggara Pemilu untuk mengikuti keputusan tersebut.

Sementara komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menentukan sikap terkait putusan MA mengabulkan gugatan uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR/DPRD tersebut.

"KPU belum dapat memberi komentar, karena belum ada pemberitahuan resmi dari MA kepada KPU sebagai Pihak Tergugat/Termohon JR tersebut," kata Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Hasyim Asyari melalui pesan pendek, Jumat (14/9/2018).

Sebelumnya, sejumlah eks narapidana kasus korupsi mengajukan gugatan uji materi PKPU ke MA. Salah satunya, politikus PAN Wa Ode Nurhayati. Berkas gugatan itu didaftarkan pada Juli 2018.

Kemunculan pasal larangan bekas napi korupsi nyaleg, dianggap Wa Ode sebagai penghalang partai untuk mengusung dirinya pada Pemilu Legislatif 2019. Itu mengapa, kader PAN ini menganggap pasal itu tak adil.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan

  • eks napi korupsi
  • koruptor nyaleg
  • Mahkamah Agung
  • PKPU larangan eks napi korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!