BERITA

DPR Terima Putusan MK soal Pemeriksaan Anggota Dewan

DPR Terima Putusan MK soal Pemeriksaan Anggota Dewan

KBR, Jakarta – DPR menyatakan akan menaati putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa anggota DPR harus mendapat izin terlebih dahulu dari presiden sebelum diperiksa terkait kasus pidana.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan pihaknya tidak ingin berdiskusi soal urgensi peraturan itu. Ataupun soal kemungkinan presiden nantinya mengulur-ulur izin anggota DPR pendukungnya agar tak diperiksa.


Agus yakin jika ada hal yang menabrak norma, aturan itu akan digugat kembali di Mahkamah Konstitusi (MK).


"Setelah UU itu diketok, biasanya kan ada hal yang mengkoreksi. Yang mengkoreksinya juga pasti akan ke MK. Sedangkan hal-hal yang berkaitan dengan norma, dengan salah satu hal yang barangkali ada yang tidak benar, itu pasti juga akan terungkap,” kata Agus di DPR, Rabu (23/9.


Agus menambahkan, diskusi soal perlu atau tidaknya aturan itu seharusnya sudah dilakukan saat sidang MK. Karena dalam sidang hadir pihak penggugat, masyarakat dan anggota dewan.


Kemarin MK memutuskan gugatan mengenai pemberian izin pemeriksaan untuk anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana. MK mengabulkan sebagian dari gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), Pasal 245 ayat (1).


Putusan MK menyatakan penyidikan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana tidak perlu seizin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), namun harus dengan izin tertulis dari Presiden dalam kedudukannya sebagai kepala negara.


Gugatan itu sebelumnya diajukan Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana. Pasal yang digugat adalah Pasal 245 ayat (1) UU MD3 yang berbunyi:


Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Pemohon merasa aturan itu sebagai bentuk pembatasan atau intervensi dari lembaga di luar sistem peradilan pidana, dan berpotensi mengganggu kemerdekaan aparat penegak hukum. Selain itu tenggat waktu


Editor: Agus Luqman 

  • MK
  • mahkamah konstitusi
  • DPR
  • pemeriksaan anggota DPR
  • izin presiden

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!