BERITA

Pangkas Anggaran, Menkeu Pastikan Bayar Tunjangan Guru

Pangkas Anggaran, Menkeu Pastikan Bayar Tunjangan Guru



KBR, Jakarta- Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan akan membayar gaji dan tunjangan guru. Kata dia, jumlah anggaran yang diperuntukkan untuk gaji dan tunjangan disesuaikan dengan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta realisasinya.

"Kami mengikuti data yang berasal dari Kementerian Dikbud dan realisasi daerah yang paling terkini. Sehingga seluruh kewajiban negara terhadap para guru tetap dilakukan. Apapun data yang diberikan tentu yang kredibel yang bisa dipertanggungjawabkan berapapun jumlah yang telah memiliki bukti sertifikasi akan kami bayar," kata Sri, Selasa (30/8).


Untuk kedua kalinya dalam tahun ini, pemerintah memangkas  anggaran kementerian dan lembaga. Total yang dihemat adalah Rp 133,8 triliun. Pos anggaran tunjangan guru mengalami pemotongan Rp 23 triliun. Pemangkasan ini merupakan bagian dari pemotongan pos transfer belanja daerah.


Sri beralasan bahwa jumlah guru di lapangan tidak sesuai dengan jumlah guru saat perencanaan anggaran dibuat. Dengan pemotongan ini, pagu anggaran tunjangan guru yang pada APBNP 2016 sebesar Rp 69,7 triliun dipangkas menjadi Rp 46,4 triliun.


Selain tunjangan guru, dalam Inpres yang dikeluarkan Jokowi memperlihatkan pos-pos lain yang mengalami pemotongan. Kementerian Pertahanan menjadi institusi yang mengalami pemotongan terbesar sebanyak 7,9 triliun.


Di sisi lain, ada tiga lembaga yang justru sama sekali tidak mengalami pemotongan. Dari seluruh lembaga dan institusi pemerintah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat tidak mengalami pemotongan.


Masing-masing pagu anggaran untuk ketiga lembaga tersebut adalah 707 miliar untuk Kementeria PPPA, 768 miliar untuk MPR, dan 4,7 triliun untuk DPR.


Alasan Tunjangan Guru Dipangkas 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan alasan pemangkasan tunjangan profesi guru (TPG)  untuk mengoptimalkan endapan dana yang selama ini tersimpan di kas daerah. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, sejak 2015 dan tahun-tahun sebelumnya, selalu ada sisa anggaran untuk TPG di kas pemerintah daerah (Pemda).

Dia mencontohkan, pada 2015 lalu, ada sisa TPG di kas Pemda senilai Rp 19,6 triliun. Sehingga, saat penerimaan negara sedang ketat seperti tahun ini, pemerintah ingin memanfaatkan endapan dana itu.

"Ini sisa-sisa tahun sebelumnya, tahun 2015 dan sebelum-sebelumnya. Karena itu, posisi simpanan Pemda di bank, itu termasuk yang Rp 19,6 ini. Jadi TPG itu sudah ada di daerah, tinggal disalurkan ke guru. Jadi tidak ada sama sekali istilah pemotongan TPG, yang ada adalah pengoptimalan sisa-sisa TPG di daerah," kata Budiarso di kantor Ditjen Pajak, Selasa (30/08/16).


Budiarso mengatakan, saat ini guru yang berhak mendapatkan TPG berjumlah 1.221.947 orang, dari sebelumnya 1.300.758 orang. Jumlah itu berkurang karena ada guru yang sudah tidak layak lagi menerima tunjangan, dengan alasan pensiun, mutasi, atau meninggal. Selain itu, ada pula yang tidak bisa menerima tunjangan karena persyaratan mengajarnya tidak terpenuhi, misalnya tidak tercapainya beban mengajar minimal 24 jam tatap muka tiap pekan, mengajar pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikat, atau tidak memenuhi rasio guru dengan peserta didik.


Budiarso berujar, sisa dana di kas Pemda pada tahun 2015 dan sebelum-sebelumnya, bisa digunakan untuk membayar TPG tahun ini. Kata dia, strategi itu selain untuk mengurangi beban anggaran belanja negara, juga untuk menyesuaikan kebutuhan riil pemenuhan TPG di daerah, mengoptimalkan sisa TPG tahun-tahun sebelumnya, mengurangi sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) dari dana TPG, dan mendorong efisiensi dalam pengelolaan uang negara.  


Tahun ini, pemerintah kembali memangkas anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2016. Pemangkasan itu juga terjadi pada transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp 72,9 triliun, yang bersumber dari penghematan alamiah sebesar Rp 36,8 triliun, serta  penundaan sebagian penyaluran dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 19,4 Triliun dan dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 16,7 Triliun.


Editor: Rony Sitanggang

  • pemotongan anggaran
  • Menteri Keuangan Sri Mulyani
  • Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo
  • tunjangan profesi guru

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!