BERITA

Korupsi Zumi Zola, dari Gratifikasi ke Dugaan Suap Anggota DPRD Jambi

Korupsi Zumi Zola, dari Gratifikasi ke Dugaan Suap Anggota DPRD Jambi

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola sebagai tersangka dugaan suap untuk mempermudah pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2018. Ini kali kedua Zumi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, setelah pada Februari 2018 lalu KPK menjeratnya dengan pasal gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, penersangkaan itu berdasar fakta persidangan dan diperkuat keterangan saksi serta bukti berupa surat juga barang elektronik tersangka. Zumi Zola diduga mengetahui dan menyetujui uang 'ketok palu' pengesahan RAPBD 2018.

Melalui fakta persidangan pula, Zumi diketahui meminta Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Arfan serta Asisten Daerah 3 Jambi, Syaifuddin untuk mencari uang demi memuluskan pengesahan RAPBD. Ia juga yang diduga berperan menghimpun duit untuk menyuap para anggota DPRD.

"Kemudian dari dana tersebut, ARN (Arfan) melalui orang kepercayaannya telah memberikan ke sejumlah anggota DPRD Jambi sekitar Rp3,4 miliar," lanjut Basaria Panjaitan, Selasa (10/7/2018).

Namun selama proses penyidikan ini, KPK menerima pengembalian uang suap sebesar Rp700 juta. Duit itu dialokasikan untuk tujuh anggota DPRD Jambi. "Uang tersebut menjadi alat bukti dan dititipkan ke rekening penampungan KPK," kata Basaria.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2018/diperiksa_kpk__zumi_zola_mengaku_tak_tahu_penyuapan_ke_dprd_jambi/94334.html">Diperiksa KPK, Zumi Zola Mengaku Tak Tahu Penguapan ke Anggota DPRD Jambi</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/suap_apbd_jambi__tersangka_beberkan_peran_gubernur_zumi_zola_ke_penyidik_kpk/93843.html">Suap APBD Jambi, Tersangka Beberkan Peran Zumi Zola ke Penyidik KPK</a>&nbsp;</b><br>
    

Atas perbuatannya itu, Zumi Zola disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b, atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menjerat pemberi ataupun penerima gratifikasi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.

"Tim KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari anggota DPRD jambi dan unsur pejabat provinsi. Dalam minggu ini, sekitar 33 saksi akan diperiksa di Jambi," tambah Basaria.

Pada kasus sebelumnya, Zumi diduga menerima gratifikasi untuk memuluskan proyek-proyek di Jambi. Pada pengumuman penetapan tersangka Februari 2018, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan selama menjabat sebagai gubernur periode 2016-2021 Zumi menerima uang suap yang berjumlah Rp6 miliar. Namun berbekal bukti-bukti, KPK menemukan fakta bahwa Gubernur nonaktif Jambi itu menerima uang sejumlah Rp49 miliar selama periode 2016-2017.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/02-2018/klaim_tak_bersalah__zumi_zola_siap_klarifikasi_harta_ke_kpk/94992.html">Klaim Tak Bersalah, Zumi Zola Siap Klarifikasi Harta ke KPK</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/11-2017/ott_uang_ketok_palu__kpk_geledah_sejumlah_tempat_di_jambi/93764.html"><b>OTT Uang Ketok Palu, KPK Geledah Sejumlah Tempat di Jambi</b></a>&nbsp;<br>
    



Editor: Nurika Manan

  • zumi zola
  • korupsi
  • Ketok Palu
  • suap ketok palu
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!