BERITA

Diperiksa Terkait Korupsi e-KTP, Ini yang Disampaikan Wa Ode Nurhayati

Diperiksa Terkait Korupsi e-KTP, Ini yang Disampaikan Wa Ode Nurhayati

KBR, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas anggota komisi II DPR, Wa Ode Nurhayati sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Usai pemeriksaan, Wa Ode mengatakan ia dimintai keterangan soal peran Markus Nari dalam proyek yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun tersebut. Mengingat keduanya pada periode itu merupakan anggota komisi yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.

Namun politikus PAN itu mengatakan tak mengenal Markus Nari. Ia beralasan, saat pembahasan awal proyek e-KTP, Markus Nari belum bergabung di komisi II DPR.

"Tadi saya menyampaikan bahwa saat saya di Komisi II, pak Markus Nari belum di Komisi II jadi tidak banyak yang saya tahu tentang posisi beliau di Komisi II. Itu saja," tutur Wa Ode di Gedung KPK Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Wa Ode Nurhayati diperiksa KPK sebagai saksi atas tersangka korupsi e-KTP, Markus Nari. Saat itu, keduanya juga sama-sama duduk sebagai anggota Badan Anggaran DPR. Namun dalam pemeriksaan penyidik KPK, Wa Ode mengaku hanya menjelaskan tugas Badan Anggaran DPR secara normatif.

Kata dia, meski dirinya ikut dalam pembahasan e-KTP tapi ia mengklaim tak ikut saat bagi-bagi duit.

"Pembahasan ikut, tapi sampai pembahasan. Bagi-bagi duit enggak tau, karena saya 2010 sudah pindah dari komisi 2."

Selain memeriksa Wa Ode Nurhayati, KPK juga memanggil Staf Subdit Pengelolaan Data Direktorat PIAK Ditjen Dukcapil Kemendagri, Rina Wahyuni serta bekas Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Wisnu Wibowo.

Baca juga:

Markus Nari diduga memperkaya diri sendiri dan sejumlah perusahaan terkait korupsi proyek dengan nilai total Rp5,9 triliun tersebut. Politikus Golkar itu ditengarai meminta duit ke pejabat Kemendagri.

Dalam salah satu sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor pada Mei 2018, keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi mengaku telah menyerahkan uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat kepada politisi Partai Golkar yakni Melchias Markus Mekeng dan Markus Nari. Irvanto mengatakan, penyerahan uang itu disaksikan Setya Novanto di kantor Fraksi Partai Golkar, Gedung DPR, Komplek Parlemen RI.

"Begitu sampai di ruangan pak Nov, di dalam sudah ada Pak Mekeng dan Pak Markus Nari. Kebetulan Pak Nov sedang ada tamu cuma saya lapor, ini ada titipan dari Andi. Terus pak Nov bilang itu orangnya ada, langsung berikan aja ke Pak Mekeng. Lalu saya kasih ke Pak Mekeng," kata Irvanto pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/5/2018).

Keterangan itu disampaikan Irvanto saat bersaksi untuk terdakwa perkara korupsi proyek e-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo. Setya Novanto yang juga bersaksi di persidangan membenarkan keterangan Irvanto.

Baca juga:

Menurut Irvanto, uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat itu berasal dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Irvanto diperintahkan Andi untuk menyerahkan uang tersebut ke ruangan Novanto di Gedung DPR lantai 12.

"Saya dititipkan uang satu juta USD. Terus perintahnya cuma ini tolong dibawa ke DPR lantai 12," tutur Irvanto.

Keponakan Setya Novanto itu mengaku berperan sebagai kurir penyerahan uang kepada anggota DPR terkait proyek e-KTP. Selain Mekeng dan Markus Nari, Irvanto juga telah menyerahkan uang sebesar 1,5 juta dolar Amerika Serikat kepada Chairuman Harahap.

Pemberian uang kepada Chairuman, kata dia, diserahkan dalam dua tahap. Pemberian pertama sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat diserahkan kepada Chairuman di Pondok Indah Mall melalui anaknya. Lalu pemberian kedua sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat dilakukan di salah satu kafe di Hotel Mulia, Jakarta.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan
  • korupsi e-KTP
  • Wa Ode Nurhayati
  • Markus Nari
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!