BERITA

Suap Proyek Jalan di Maluku, Aseng Divonis 4 Tahun

Suap Proyek Jalan di Maluku, Aseng Divonis 4 Tahun

KBR, Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa kasus suap sejumlah anggota Komisi Pekerjaan Umum (V) DPR, So Kok Seng alias Aseng. Ketua Majelis Hakim Mas'ud mengatakan, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa itu diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya menuntut Aseng lima tahun penjara serta membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.


"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabilan denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujarnya saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7/2017).


Kata dia, Aseng terbukti menyuap sejumlah anggota dewan untuk memuluskan mendapatkan proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.


Sebelumnya dalam surat dakwaannya, Aseng menyuap tiga anggota DPR, yaitu Damayanti Wisnu Putranti (PDIP), Musa Zainuddin (PKB), dan Yudi Widiana Adia (PKS). Selain itu, ia juga dinyatakan terbukti menyuap seorang pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Suap itu diberikan agar mereka mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR, disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.


Atas vonis itu, Aseng mengaku menerimanya.


Editor: Dimas Rizky

  • vonis
  • vonis koruptor
  • kasus suap proyek jalan di Maluku
  • Suap proyek PUPR
  • suap dpr

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!