HEADLINE

Polisi Tetapkan Dirut PT Garam Sebagai Tersangka

Gudang milik PT Garam disegel.

KBR, Jakarta- Kepolisian Indonesia menetapkan Direktur PT Garam Achmad Boediono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan izin impor garam industri sebanyak 75 ribun ton. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kepolisian Indonesia, Agung Setya mengatakan, Boediono dijerat dengan pasal berlapis yakni UU Perlindungan Konsumen, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Pencucian Uang. Negara diduga merugi Rp 3,5 miliar akibat perbuatan Agung.

"Biaya impor ataupun biaya masuk yang dikenakan sebesar 10 persen itu kemudian tidak dibayar, kemudian harganya juga berbeda. Dari harga garam industri yang hanya Rp 400 per kilo, kalau kemudian pihak PT Garam menjual ke dalam garam konsumsi itu Rp 1.200 akan ada perbedaan yang sangat tinggi. Inilah kemudian yang kami rumuskan bahwa atas tidak dibayarnya bea masuk 10 persen saja ada kerugian sekitar 3,5 miliar rupiah," katanya.


Agung Setya menjelaskan, PT Garam sebagai perusahaan BUMN menerima penugasan dari Menteri BUMN untuk mengimpor garam konsumsi dalam rangka pemenuhan kebutuhan garam konsumsi nasional. Namun sesuai surat persetujuan import‎ yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, yang diimpor oleh PT Garam adalah garam industri dengan kadar NaCL diatas 97 persen.


Garam industri yang diimpor sebanyak 1000 ton dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek Garam cap SEGI TIGA G, dan dijual untuk kepentingan konsumsi. Sedangkan sisanya 74.000 ton diperdagangkan kepada 45 perusahaan lain.


"Bocornya garam industri untuk kepentingan konsumsi tentu akan melemahkan produksi garam petani dalam negeri, dan akan menghambat program nawacita presiden. Bareskrim Polri akan terus mendukung program Presiden Jokowi terkait dengan swasembada pangan termasuk juga swasembada Garam," imbuhnya.


Permendag 125 tahun 2015 tentang ketentuan importasi Garam pasal 10 menyatakan importir garam industri dilarang memperdagangkan/memindahtangankan garam industri kepada pihak lain. 


Editor: Sasmito

  • PT Garam
  • Achmad Boediono
  • impor
  • Bareskrim Polri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!