BERITA

2 Tersangka Persekusi Anak di Jaktim Terancam 5 Tahun Penjara

""Kita terapkan 170 di atas lima tahun ancamannya soal kekerasan bersama-sama di tempat umum. Nanti di-juncto-kan dengan UU Perlindungan Anak.""

2 Tersangka Persekusi  Anak di Jaktim Terancam 5 Tahun Penjara
Ilustrasi


KBR, Jakarta- Dua orang pelaku persekusi terhadap anak berusia 15 tahun berinisial PMA di Jakarta Timur terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Kepala Kepolisian Jakarta Timur Andry Wibowo  mengatakan menjerat keduanya dengan pasal 170 KUHP soal kekerasan di depan umum.

Kata dia,  pelaku juga bisa terancam UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun   dan denda Rp 72 juta. Kasus ini, ujar Andry sudah dilimpahkan ke Polda Metro. Status dan tuntutan terhadap pelaku akan ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif.

"Kita ambil, kita amankan, kita periksa awal, dan atas intruksi Kapolda, kita limpahkan ke Polda pukul 21.00. Kalau kita terapkan 170 di atas lima tahun ancamannya soal kekerasan bersama-sama di tempat umum. Nanti di-juncto-kan dengan UU Perlindungan Anak. Maka nanti yang merumuskan penyidik polda," jelasnya kepada KBR, Jumat (2/6/2017).


Dalam pemeriksaan awal, Andry memastikan dua pelaku merupakan warga Cipinang Muara, dan anggota FPI. Polisi pun hingga saat ini masih terus memantau seluruh daerah di sana, jika kemungkinan ada kejadian serupa. Sementara korban dan keluarganya juga sudah aman dan dibawa Polda Metro Jaya.


"Kita pantau terus aja. Aman itu kan dinamis. Tergantung apa ada pemicu. Yang penting semua, pelaku, korban dan keluarga semuanya sudah diamankan Polda."


Bukan Warga


Ketua di tempat tinggal PMA Joko Suwito menyebut  warganya tidak ada dilokasi saat proses interogasi korban persekusi anak  di Kantor RW berlangsung. Kata dia,  dua orang  pelaku penganiayaan  yang ditangkap juga bukan warganya.


Dia mengaku tidak mengenali warga yang menggeruduk kontrakan PMA   beberapa hari yang lalu.


"Waktu kejadian saya sebenarnya tidak ada di lokasi. Saya tidak tahu ada peristiwa itu, saya sudah tidur soalnya dan tidak ada yang memberi tahu. Baru kemarin pas Polisi datang mengamankan mereka sekeluarga saya jadi saksi. Saat itu banyak warga juga, tapi itu bukan warga saya. Tapi tidak tahu kalau itu warga RT lain," ujarnya kepada KBR di   Jakarta Timur, Jumat (02/06).


Dia membantah kalau PMA diusir dari kontrakannya pascaperistiwa.Kata dia, informasi dari  pemilik kontrakan, PMA dan keluarga dijemput oleh Polisi kemarin atas alasan keamanan. Dia tidak tahu dibawa kemana PMA dan keluarganya oleh Polisi.


"Tidak diusir kok, saya jadi saksi kemarin waktu Polisi minta. Saya tanya ini pada mau dibawa kemana pak? Mau kita amankan, karena kasusnya lanjut, kata Polisi gitu. Barang-barangnya juga masih ada kok dikontrakan itu kemarin. Jadi kalo kata pak RW, sebenarnya ini selesai secara kekeluargaan," ucapnya.


Editor: Rony Sitanggang

 

  • persekusi
  • PMA
  • Andry Wibowo
  • Polres Jaktim
  • Joko Suwito

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!