HEADLINE

RUU Terorisme, Jokowi Minta TNI Dilibatkan

""Berikan kewenangan TNI untuk masuk di dalam RUU ini. Tentu saja, dengan alasan-alasan yang saya kira dari Menkopolhukam sudah mempersiapkan untuk ini,""

RUU Terorisme, Jokowi Minta TNI Dilibatkan
Ilustrasi: Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Foto: Setkab)


KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto secepatnya menuntaskan revisi undang-undang anti-terorisme (UU nomor 15 tahun 2003). Jokowi menekankan tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

Ini dikatakan Jokowi dalam pembukaan sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (29/5/2017)


"Karena (RUU) ini sangat kita perlukan dalam rangka payung hukum untuk memudahkan, untuk memperkuat, aparat-aparat kita bertindak di lapangan. Yang kedua juga, berikan kewenangan TNI untuk masuk di dalam RUU ini. Tentu saja, dengan alasan-alasan yang saya kira dari Menkopolhukam sudah mempersiapkan untuk ini," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (29/5/2017).


Dalam pencegahan terorisme, Jokowi meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengantisipasi penyebaran paham radikal di sekolah, tempat ibadah, penjara, maupun media sosial.


"Karena ini juga akan sangat mengurangi aksi-aksi terorisme yang hampir semua negara sekarang ini mengalami," kata Jokowi.


Sementara itu Anggota panitia khusus (Pansus) revisi Undang-Undang Terorisme Arsul Sani mengatakan pencabutan paspor akan diberlakukan bagi mereka yang terlibat kegiatan teroris.  Usulan ini sudah disetujui oleh fraksi di DPR dan pemerintah. Selain pencabutan, pemerintah juga bisa mencegah keluar negeri mereka yang diduga terlibat jaringan teroris.


"Bahkan pemerintah akan bisa mencegah. Kamu selama ini gaulnya di tempat teroris. Lalu mau keluar negeri, saya tahan paspornya," kata Arsul, Senin (29/5).


Langkah ini menurutnya perlu diambil untuk mencegah kegiatan teroris. Pemerintah memang sudah berulang kali meminta tambahan kewenangan bagi aparatnya untuk menindak kegiatan teroris di tahap pencegahan. Permintaan ini menguat kembali terutama pascaledakan di terminal Kampung Melayu, Rabu (24/5).


Meski begitu, dia mengatakan undang-undang ini tidak akan bertindak hingga taraf mencabut kewarganegaraan seseorang. Meski sampai saat ini belum ada titik temu dan kesepakatan formal, namun menurutnya kecil kemungkinan pencabutan kewarganegaraan dilakukan.


"Saya kira tidak akan sampai kesana karena Undang-Undang Kewarganegaraan kita tidak mengenal isu stateless. Tidak mengenal tanpa kewarganegaraan." Ujar dia.


Saat ini ada tiga isu besar yang pembahasannya cukup alot. Ketiga isu itu adalah soal upaya pencegahan kegiatan terorisme, pelibatan TNI, serta upaya kompensasi bagi korban. Pansus menargetkan RUU ini rampung pada masa sidang ini.


Editor: Rony Sitanggang

  • RUU Terorisme
  • Presiden Jokowi
  • Arsul Sani

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!