BERITA

Pemerintah Usul Masa Penahanan Terduga Teroris Sampai 1.100 Hari

" Masa penahanan 1.100 hari setara dengan 36 bulan atau tiga tahun melalui sejumlah perpanjangan penahanan. "

Pemerintah Usul Masa Penahanan Terduga Teroris Sampai 1.100 Hari
Anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah melakukan latihan penanggulangan terorisme di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (9/5/2017). (Foto: ANTARA/Basri Marzuki)


KBR, Jakarta - Pemerintah dan DPR belum sepakat mengenai masa penangkapan dan penahanan terduga teroris, dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang Terorisme, Muhammad Syafii menyatakan Pemerintah dan DPR masih berdiskusi mengenai batas minimal dan batas maksimal masa penahanan terhadap seseorang yang diduga atau disangka sebagai teroris.


"Masa penahanan ini kami masih berdiskusi agak ketat. Kenapa? Karena yang diusulkan Pemerintah dalam RUU itu total masa penahanan itu hampir 1.100 hari. Kami anggap ini tidak manusiawi. Kalau kita menggunakan rujukan KUHAP saja itu maksimal 700 hari. Itu saja kan sudah luar biasa," kata Syafii di Gedung DPR, Rabu (31/5/2017).


Masa penahanan 1.100 hari setara dengan 36 bulan atau tiga tahun melalui sejumlah perpanjangan penahanan.


Syafii mengatakan tahapan-tahapan penambahan masa tahanan terhadap terduga teroris juga harus dilakukan secara transparan, sehingga publik dan orang yang ditahan mengetahui alasan penambahan masa penahanan. Misalnya, penambahan masa tahanan karena penyelidikan belum selesai.


"Jadi kami harus buat mana batas minimal dan mana batas maksimal. Untuk apa? Ketika kita memulai dari yang minimal menuju maksimal ada transparansi yang bisa pertanggungjawaban secara hukum," kata Syafii.


Syafii berharap, adanya batas maksimal masa penahan itu proses hukum terhadap terduga teroris bisa cepat diselesaikan. Sehingga seseorang yang diduga teroris bisa memiliki kepastian hukum. Ia tak ingin ada penundaan proses hukum dengan alasan masa penahanan yang masih panjang.


"Ini bukan balas dendam. Tapi kita harus kembalikan mereka ke jalan yang benar. Itu gunanya ada deradikalisasi," ujarnya.


Baca juga:

red



Melangar HAM

LBH Jakarta mencatat masa penahanan dari proses penangkapan hingga ke pengadilan yang ada dalam rancangan UU Antiterorisme berpotensi melanggar HAM.


Direktur LBH Jakarta Al Ghifari Aqsa mengatakan masa penahanan yang sekarang berjalan dan diatur dalam KUHAP saja sudah banyak terjadi pelanggaran. Dia mencontohkan kasus Siyono yang tewas dalam proses pemeriksaan dan penahanan karena disiksa anggota Densus 88.


"Di RUU Antiterorisme isunya yang muncul adalah perpanjangan masa penahanan atau penangkapan. Ini sangat krusial karena terkait dengan HAM, dimana setiap orang harus segera diproses hukum. Aturan internasional juga mendorong agar ada limitasi masa penahanan dan penangkapan. Sebenarnya yang diatur KUHAP itu juga sudah sangat lama, apalagi jika ditambahkan dengan RUU Antiterorisme yang baru ingin ditambahkan lagi penahanannya. Ini berpotensi melanggar HAM," kata Al Ghifari Aqsa saat dihubungi KBR, Rabu (31/5/2017).


Al Ghifari menambahkan, LBH Jakarta juga memberikan catatan soal keterlibatan militer dalam penanggulangan terorisme. Menurut Ghifari, pelibatan militer dalam penanggulangan terorisme bertentangan dengan aturan. Ia beralasan, militer hanya bertugas menjaga pertahanan. Sedangkan masalah keamanan menjadi tanggung jawab kepolisian.


"Terkait keterlibatan militer dalam aksi terorisme itu terlalu jauh. Walaupun dalam UU TNI ada kewenangan tentara untuk mengatasi terorisme. Itu harus diperjelas lagi. Kalau situasinya seperti di Filipina, itu sudah mengganggu pertahanan maka tentara yang turun. Tetapi kalau hanya terorisme di Kampung Melayu, Thamrin dan seterusnya itu masih dalam koridor kepolisian dan penegakan hukum. Terlalu jauh jika tentara dilibatkan dalam penanganan kasus terorisme," katanya.


Saat ini pembahasan revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sudah memakan waktu hampir 500 hari.


Baca juga:

red


Editor: Agus Luqman 

  • RUU terorisme
  • revisi uu terorisme
  • penahanan teroris
  • ancaman terorisme

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!