HEADLINE

Menimbang Gugatan Baru Konsumen Reklamasi terhadap Pengembang

Menimbang Gugatan Baru Konsumen Reklamasi terhadap Pengembang

KBR, Jakarta - PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang properti proyek reklamasi di Pulau C dan D, Teluk Jakarta kembali digugat konsumen. Setelah pada Januari 2018, enam konsumen menggugat perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara--kendati kemudian dicabut, April ini ada dua konsumen lain yang melakukan langkah hukum.

Dua konsumen berinisial NSW dan NA menggugat pailit anak perusahaan Agung Sedayu Group itu ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Ini karena tanah dan bangunan yang dibeli di pulau-pulau tersebut tak kunjung diserahkan sesuai janji pada November 2017 dan Februari 2018. Padahal menurut Khresna Guntarto selaku kuasa hukum konsumen, uang pembayaran pun sudah disetor.

Atas upaya itu, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan, konsumen sebagai penggugat harus memahami betul letak kesalahan pengembang atas molornya pemberian hak tanah dan bangunan. Dalam gugatan pailit, menurut Wakil Ketua Harian YLKI Sudaryatmo, jika ternyata masalah terjadi karena faktor di luar pengembang maka justru tak ada kewajiban untuk memberikan ganti rugi apapun.

"Sebenarnya gini, developer tidak memenuhi apa yang dijanjikan itu karena kesalahan developer atau di luar developer? Jadi kalau faktor yang menjadberi sebab tidak dipenuhi kewajiban developer karena di luar, developer juga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Developer juga kan korban di sini," terang Sudaryatmo kepada KBR, Rabu (11/4/2018).

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/04-2018/tak_segera_serahkan_properti__konsumen_gugat_pengembang_pulau_reklamasi_teluk_jakarta/95670.html">Tak Segera Serahkan Properti, Konsumen Gugat Pailit Pengembang</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/02-2018/kecewa_beli_properti_di__pulau_reklamasi__lucia_malah_jadi_tersangka_pencemaran_nama_baik/94823.html"><b>Kekecewaan Konsumen Properti di Pulau Reklamasi</b></a>&nbsp;<br>
    

Ia menyarankan agar konsumen mempertimbangkan mengajukan gugatan perdata selain juga menempuh gugatan niaga ini. Sebab menurut Sudaryatmo, gugatan perdata bisa membuat konsumen beroleh penggantian lebih besar dibanding gugatan niaga.

"Bisa gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum, sama gugatan niaga, kan gitu."

Sudaryatmo menerangkan, jika melalui gugatan niaga, paling tidak konsumen hanya mendapatkan penggantian maksimal sebesar 50 persen. Ini karena dalam hukum kepailitan, konsumen menempati skala prioritas terakhir dalam hak ganti rugi.

"Kalau sampai pailit definitif ya, dari kasus-kasus yang ada kalau konsumen mendapatkan haknya juga nilainya 50 persen juga sudah bagus. Kalau lewat pailit tidak bisa (mendapatkan hak secara utuh). Karena skala prioritas kan nanti, skala prioritas konsumen ada di urutan terbawah," jelas Sudaryatmo.

Menurutnya, pelbagai gugatan dan sengketa berkelanjutan ini mestinya jadi alarm bagi pemerintah. Sebab kata Sudaryatmo, dalam perkara ini pemerintah juga tak memberikan kepastian hukum kepada pengembang sebagai pengelola dan konsumen sebagai pembeli. Sehingga masalah pun berlarat-larat.

"ini juga peringatan pemerintah dalam kepastian hukum. Kalau seperti ini kan tidak ada kepastian hukum baik bagi pengembang ataupun konsumen. Peraturannya ada, tapi kan antara peraturan dan pelaksanaan aturan itu berbeda."

Terhadap gugatan pailit tersebut, Direktur Kapuk Naga Indah Firmantodi Sarlito enggan menanggapi saat dihubungi KBR. Meski sempat mengangkat telepon, dia menolak memberikan keterangan apapun.

"Saya enggak comment ya. Makasih," ujar Firmantodi saat dihubungi KBR, Rabu (11/4/2018).

red

Deretan ruko di pulau D hasil reklamasi. (Foto: KBR/Ria A.)

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/12-2017/pemprov_jakarta_siapkan_revisi_2_raperda_reklamasi/93970.html">Pemprov Jakarta Siapkan Revisi 2 Raperda Reklamasi</a><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/koalisi_muat_10_argumen_perkuat_kasasi_sengketa_reklamasi/93975.html">Koalisi Muat 10 Argumen Perkuat Kasasi Sengketa Reklamasi</a>&nbsp;</b><br>
    

Anggota DPRD Salahkan Gubernur Anies

Sengketa antara konsumen dan pengembang yang berkepanjangan ini menurut anggota DPRD Jakarta, William Yani lantaran pimpinan Jakarta tak bersikap tegas terkait kelanjutan proyek reklamasi. Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Jakarta itu mengatakan, janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memang menghentikan reklamasi, namun ini tak dirinci dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2022.

Padahal, lanjut William, RPJMD merupakan acuan kerja pemerintah provinsi selama lima tahun ke depan. Menurunya, ketidakjelasan kasus ini juga disumbang tak adanya kepastian hukum terhadap proyek pengurukan laut tersebut.

"Pasti tidak jelas lah semuanya. Karena kan si pengembang itu masih pakai aturan yang lama kan yang masih dipakai waktu zaman orde baru itu, yang menganggap itu pasti bisa berjalan dengan baik. Tetapi ini akhirnya ada perubahan saat terjadi pergantian gubernur, yang pasti ini akan mengganggu investor," ucapnya kepada KBR.

Selain itu, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DKI William Yani juga menyoal dua Raperda terkait reklamasi yang tak kunjung dirampungkan. Ia menyarankan, Pemerintah DKI lebih dahulu menyelesaikan dua rancangan peraturan tersebut. Tujuannya, agar kasus ini menjadi jelas. Dua Raperda itu adalah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2018/presiden_jokowi_tegur_kebijakan_daerah_yang_tidak_sejalan_dengan_pusat/94646.html">Presiden Jokowi Tegur Kebijakan Daerah yang Tak Sejalan dengan Pusat</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/penyelesaian_sengketa_pembangunan_di_pulau_c_dan_d__dari_langkah_hukum_hingga_pembongkaran/94231.html"><b>Penyelesaian Sengketa Reklamasi, dari Langkah Hukum hingga Pembongkaran</b></a>&nbsp;<br>
    

Selain itu kata dia, Pemerintah Provinsi DKI juga perlu mengaudit tata hukum empat pulau reklamasi yakni C, D, G, dan K. Kata dia, Pemprov DKI belum memiliki kajian akademik resmi mengenai reklamasi, khususnya terkait penghentian reklamasi. Dengan audit itu, penghentian proyek reklamasi dilakukan tanpa harus melanggar hukum.

Rentetan Gugatan Konsumen

Sejumlah konsumen melakukan pelbagai upaya dalam menuntut hak atas tanah dan bangunan di dua pulau reklamasi, Teluk Jakarta. Pada September 2017, sembilan konsumen mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Mereka meminta PT Kapuk Naga Indah mengembalikan uang sebesar Rp36,7 miliar. Ini karena belakangan diketahui bahwa bangunan berupa rumah dan ruko yang dibeli konsumen tak berkekuatan hukum.

Namun pada Desember 2017, BPSK memutuskan untuk menutup kasus itu lantaran KNI tak bersedia menyelesaikan sengketa jual beli.

Pada Januari 2018, enam konsumen lain yakni Agus Sugiairto Tamin, Handy Tamin, Suradi Tamin, Stevanus Wiliyan, Endro Wiliyan dan Yudarno menggugat PT KNI dan Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Para pembeli properti Golf Island di Pulau D itu meminta anak usaha Agung Sedayu Group itu mengembalikan seluruh uang cicilan sebesar Rp35,6 miliar. Selain itu, mereka juga menuntut Pemprov Jakarta membayar ganti rugi untuk masing-masing penggugat sebesar Rp10 miliar. Tapi baru memasuki sidang kedua pada Maret 2018, gugatan dicabut oleh para konsumen.

"Berkas perkara dicabut hari ini, berarti sudah tidak ada perkara lagi." ujar Panitera Pengganti Syahmizar saat ditemui di PN Jakarta Utara, Kamis (1/3/2018).

Kuasa hukum 6 konsumen--yang enggan menyebut namanya--tak merinci alasan pencabutan perkara. Usai sidang pada Maret itu, ia hanya mengatakan kliennya hendak mengganti pasal dalam berkas gugatan. "Nanti setelah kami perbaiki, akan kami gugat kembali," ucapnya singkat.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/02-2018/konsumen_properti__pulau_reklamasi_jadi_tersangka__ini_kata_ahli_pidana/94829.html">Konsumen Reklamasi Jadi Tersangka, Ini Kata Ahli Pidana</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/01-2018/kisruh_properti_pulau_reklamasi__agung_sedayu_group_lapor_polisi__1_orang_jadi_tersangka/94544.html"><b>Kisruh Reklamasi, Agung Sedayu Lapor Polisi</b></a>&nbsp;<br>
    

Di tengah proses gugatan perdata tersebut, polisi sempat menersangkakan dan menahan seorang konsumen lain--di luar penggugat--yakni Lucia, atas tuduhan pencemaran nama, fitnah dan perbuatan tak menyenangkan. Kasus ini berdasar pada laporan kuasa hukum Agung Sedayu Group, Lenny Marlina.

Lucia yang juga jadi salah satu pemohon dalam gugatan di BPSK itu diperkarakan karena protesnya kepada KNI pada 9 Desember 2017. Kala itu di Kantor Galeri Marketing PIK II--tempat di mana konsumen membayar cicilan properti, ia bersama pembeli lain mempertanyakan kepastian tanah dan bangunan di atas Pulau C dan D. Tindakan Lucia selaku konsumen properti Golf Island di Pulau D itu dianggap menjatuhkan citra induk perusahaan PT KNI. Tersebarnya video protes konsumen properti PT KNI di Youtube jadi mula pelaporan Lenny Marlina.

Status tersangka itu telah dicabut setelah Agung Sedayu menarik laporan dari Polda Metro Jaya. Ini karena Lucia, konsumen yang ditersangkakan serta ditahan itu memberikan pernyataan maaf melalui media cetak. Lucia sempat berkeras tidak akan minta maaf karena merasa tidak salah, sebelum ditahan.

Sebulan setelah seteru itu, babak baru gugatan konsumen kembali dibuka. Awal April 2018 ini dua konsumen berinisial NSW dan LA melayangkan gugatan pailit ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

Mengenai proyek reklamasi ini, Gubernur Anies masih irit bicara. Ditanya lagi pada awal April 2018 lalu, bekas menteri pendidikan itu lebih banyak diam sembari tersenyum dibanding menjelaskan.

"Nanti kita bahas kalau sudah siap waktunya," kata Anies saat ditanya soal rencana audit empat pulau reklamasi, di Balai Kota Jakarta, Selasa (3/4/2018).

"Nanti kami jelaskan lengkap," pungkasnya.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2018/jawaban_simpel_sandi_uno_soal_bangunan_liar_milik_pengembang_pulau_reklamasi/94283.html">Jawaban Simpel Sandiaga soal Bangunan Liar Pengembang Reklamasi</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/01-2018/ombudsman_ri__bangunan_liar_pt_kni_di_pulau_reklamasi_teluk_jakarta_mestinya_dirobohkan/94257.html"><b>Ombudsman: Bangunan Liar PT KNI Mestinya Dirobohkan</b></a>&nbsp;<br>
    



Editor: Nurika Manan

  • reklamasi
  • gugatan pailit
  • pailit
  • PT Kapuk Naga Indah
  • KNI
  • Teluk Jakarta
  • Reklamasi Jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!