HEADLINE

Hukuman Cambuk Hambat Investasi? Ini Kata Pengusaha di Aceh

Hukuman Cambuk Hambat Investasi? Ini Kata Pengusaha di Aceh

KBR, Jakarta- Pemerintah Provinsi Aceh menegaskan tidak akan mencabut perda syariah. Juru bicara pemprov, Wiratmadinata, mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk bukan penyebab utama lambatnya laju investasi yang masuk ke Aceh.

"Itu kan ekses yang muncul. Memang tergantung persepsi orang. Meskipun hukuman cambuk dilaksanakan, bukan berarti investasi tidak masuk. Bulan ini, kami baru menyepakati nota kesepahaman dengan perusahaan multinasional dari Turki untuk pengembangan geotermal senilai Rp 13 triliun di Aceh," kata Wiratmadinata saat dihubungi KBR, Senin(23/4).

Menurut Wiratmadinata, isu keamanan justru menjadi masalah utama yang mempengaruhi persepsi calon investor terhadap Aceh. Kata dia, banyak calon investor khawatir sejarah konflik Gerakan Aceh Merdeka akan terulang.


Pemerintah provinsi meyakini perda syariah masih diinginkan di Aceh. Jubir pemprov Wiratmadinata menambahkan hukuman cambuk masih efektif untuk menimbulkan efek jera.

Kata dia, pemprov optimistis dengan   promosi,  tidak akan mempengaruhi minat para investor.

"Memang dari dulu sedikit. Dari dulu tidak banyak. Karena itu, kami berupaya mempromosikan Aceh."


Sebelumnya Gubernur berencana memindahkan lokasi hukuman cambuk di dalam penjara. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf beralasan agar calon investor tidak fobia dengan pelaksaan hukuman cambuk di tempat umum  


Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal, provinsi Aceh   menduduki peringkat bawah realisasi penanaman modal dari tahun ke tahun. BKPM mencatat tahun 2016 Aceh menduduki peringkat ke-32 untuk investasi luar negeri dan 24 untuk modal dalam negeri.

Nilai investasi yang  dicatatkan di tahun itu sebesar 340 ribu dollar AS untuk investasi asing, dan 72,1 miliar dollar AS untuk penanaman modal dalam negeri. Tahun kemarin, Aceh masih di posisi 30 dari 34 provinsi untuk investasi asing, dan 26 untuk investasi dalam negeri.

Peneliti Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudistira Adhinegara, mengatakan penerapan peraturan daerah berbasis syariah di Aceh, bukan penyebab utama rendahnya nilai investasi di sana. Bahkan menurut dia seharusnya hal tersebut bisa mendongkrak investor-investor dari negara berbasis islam seperti Arab untuk berinvestasi.


"Hambatan selama ini investasi di Aceh itu paling pertama birokrasi, jadi kemudian soal infrastruktur, kemudian yang ketiga inkonsistensi kebijakan, jadi kebijakan-kebijakan yang sering berganti. Jadi lebih ke arah itu dibandingkan dengan ada perda syariah, atau ada perubahan mengenai hukum cambuk misalnya," ujar Bhima, saat dihubungi KBR, Senin (23/04/2018).


Ia juga mengatakan rendahnya minat investor menanamkan modalnya, karena Aceh dianggap kurang melakukan sosialisasi  pariwisata, pemberdayaan sumber daya alam dan kultur syariah yang dimilikinya.

"Sayang Aceh dianggap kurang berhasil menarik investor dari Timur Tengah. Padahal semua infrastruktur seperti bank Syariah ada perda juga tentang syariah, dan itu disukai oleh investor Timur Tengah, tapi kurang promosinya. Bahkan semisal ada perda syariah baru tentang LGBT, atau lain termasuk hukuman cambuk mau di lokasi umum atau tertutup, itu bisa dijadikan daya tarik bagi wisatawan," ujar Bhima.

Senada dikatakan,  Pembina Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kabupaten Aceh Utara, Agus Hidayat. Kata dia, hukuman cambuk yang diberlakukan di Provinsi Aceh tidak ada kaitannya dengan iklim investasi. 

Menurut Agus, hukuman cambuk, baik ditempat umum maupun di Lapas itu tidak mengganggu para investor untuk berinvestasi di Aceh. 

”Tidak ada kaitan cambuk dengan investasi, karena yang dilihat itu dari investasi adalah kenyamanannya dan infrastruktur yang ada, seperti listrik, jalan, kemudian SDM sampai pelabuhan,” kata Agus Hidayat menjawab KBR, Senin (23/4).


Ia menilai, laju pertumbuhan ekonomi selama ini sudah berjalan dengan baik, tak terpengaruh dengan hukuman cambuk di tempat umum yang sering dilakukan di Aceh. Agus melanjutkan, hukuman syariat Islam ini juga sudah diterapkan oleh Pemerintahan Kerajaan Arab Saudi tanpa ada menuai protes dan kontra dari dunia asing.


”Syariat Islam itu beda dengan investasi, dan jangan dicoba adukan hal ini. Baik itu dicambuk di Lapas maupun terbuka seperti sekarang ini di halaman Masjid, ” tutur eks Ketua Hipmi Aceh Utara itu.

Editor: Rony Sitanggang 

  • hukuman cambuk
  • perda syariah
  • intoleran

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!