BERITA

Pertama Kali Lelang Sitaan KPK Digugat Keluarga Terpidana Korupsi

""Prosedur yang kami lakukan di KPK sudah sesuai. Nanti kita buktikan di persidangan selanjutnya""

Pertama Kali Lelang Sitaan KPK Digugat Keluarga Terpidana Korupsi

KBR,Solo- Keluarga terpidana kasus korupsi simulator SIM, Irjen polisi Djoko susilo, menggugat proses pelelangan aset miliknya yang disita KPK di Solo. Persidangan dilakukan di pengadilan negeri Solo, Rabu. Juru bicara salah satu dari 5 pengacara keluarga Irjen Polisi Djoko Susilo, Hawit Guritno, mengatakan inti gugatan berkaitan proses pelelangan aset-aset tersebut yang masih atas nama kliennya yaitu Istri kedua Djoko Susilo, Dipta Anindita, dan anak dari istri  pertama, Poppy Femialya.

Menurut Hawit, proses ini dianggap melanggar hukum karena aset tersebut masih dalam sengketa.

“Kan biasa dalam materi gugatan masih ada perbaikan. Materi gugatan tetap sama terkait pelelangan aset-aset sitaan KPK yang masih atas nama klien kami. Seperti yang dipersidangan, klien kami hanya melihat dari celah hukumnya saja, payung hukumnya.” Ujar Juru bicara salah satu dari 5 pengacara keluarga Irjen Polisi Djoko Susilo, Hawit Guritno, Rabu (20/04).

Sementara itu, Juru bicara Biro Hukum KPK, Surya Wulan mengatakan kasus gugatan ini pertama kali yang dihadapi KPK. Menurut Surya Wulan, KPK optimistis menang karena selama ini proses hukum sejak penyitaan hingga pelelangan aset sitaan terpidana korupsi sesuai prosedur.

“Kami sudah mendapat materi gugatannya. Ini terkait proses pelelangan aset yang disita KPK di Solo. Prosedur yang kami lakukan di KPK sudah sesuai. Nanti kita buktikan di persidangan selanjutnya. Kita akan keluarkan bukti-bukti di jalannya persidangan. Saat ini aset-aset sitaan KPK di Solo itu sudah tahap dilelang, ada 3 objek, nilainya macam-macam. Paling mahal nilai lelang objek itu sekitar 22 Milyar rupiah," urai Juru bicara Biro Hukum KPK, Surya Wulan.

Sidang yang dipimpin hakim Soegiyanto tersebut memutuskan untuk menunda sidang hingga 18 Mei mendatang. Berdasarkan berkas yang dihimpun, ada 3 aset yang menjadi obyek gugatan tersebut yaitu sertifikat tanah Hak Milik No 3142 berupa tanah dan bangunan seluas 3.077 meter persegi di Laweyan Solo atas nama Poppy Femialya, sertifikat hak milik no 1699 tanah dan bangunan seluas 877 meter persegi di Manahan Solo atas nama Dipta Anindita, serta tanah dan bangunan seluas 179 meter persegi di Mojosongo Solo.


Editor: Rony Sitanggang

  • terpidana kasus korupsi simulator SIM
  • Irjen polisi Djoko susilo
  • Juru bicara salah satu dari 5 pengacara keluarga Irjen Polisi Djoko Susilo
  • Hawit Guritno
  • Poppy Femialya
  • Dipta Anindita

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!