BERITA

Penganiayaan La Gode, Sidang Disiplin 3 Polisi Hadirkan Istri Korban

Penganiayaan La Gode, Sidang Disiplin 3 Polisi Hadirkan Istri Korban

KBR, Jakarta - Sidang disiplin tiga polisi yang diduga terlibat dalam kematian La Gode, Warga Taliabu menghadirkan istri korban. Proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin oleh tiga polisi yang bertugas di Pos Lede, Kabupaten Taliabu itu digelar Senin (26/3/2018) di Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Pengacara keluarga La Gode, Maharani Caroline, mengatakan komisi disiplin meminta istri La Gode menceritakan kronologi kematian sang suami. Namun, menurutnya tidak banyak keterangan yang bisa diberikan lantaran istri La Gode tak melihat langsung penganiayaan yang menimpa suaminya tersebut.

"Yang dia dengar dari La Gode pemukulan terhadap La Gode yang dipukul dengan pipa, dengan batang kelor. Yang lain dia tidak menyaksikan. Lalu soal mayat yang tidak bisa dia buka karena ditutup dengan lakban," ujar Maharani saat dihubungi KBR, Senin (26/3/2018).

La Gode tewas, diduga lantaran dianiaya aparat usai dituduh mencuri singkong 5 kilogram seharga Rp25 ribu. Menurut kronologi yang diperoleh LSM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), pada awal Oktober 2017 polisi menangkap dan menitipkan petani cengkeh itu ke Pos Satuan Tugas Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Pamrahwan) Banau di bawah komando Korem 152/Baabulah dan Kodam XVI/Pattimura.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2018/keluarga_la_gode__polisi_yang_diduga_terlibat_penganiayaan_ternyata_masih_bertugas/94536.html">Polisi yang Diduga Aniaya La Gode Masih Bertugas</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/02-2018/berkas_anggota_tni_polri_tersangka_penganiaya_la_gode_dilimpahkan_ke_oditurat_militer/94856.html">Berkas Tersangka Penganiaya La Gode Dilimpahkan ke Oditurat Militer&nbsp;</a>&nbsp;</b><br>
    

Saat itu, polisi beralasan tidak memiliki ruang tahanan di pos setempat.

Selama di pos Satgas, status penahanan pun tak jelas. Kontras menduga selama itulah pria usia 31 tahun itu mengalami pemukulan. Setelah lima hari ditahan di pos tersebut, La Gode melarikan diri dan menemui sang istri. Namun setelahnya, pada 24 Oktober 2017 dia kembali ditangkap hingga akhirnya ditemukan tewas.

Keluarga Pertanyakan Daftar Saksi

Selain istri La Gode, sidang disiplin juga menghadirkan tiga anggota polisi yang diduga melanggar prosedur karena menitipkan La Gode di Satgas Operasi Pamrahwan. Menurut Maharani, ini kali pertama istri La Gode bertemu dengan ketiganya sejak suaminya tewas.

Pada persidangan tersebut, pihak keluarga sempat mempertanyakan daftar saksi yang akan dihadirkan polisi. Pasalnya, salah satu saksi kunci, La Ambiko, tidak masuk dalam daftar saksi. Padahal, ia disebut melihat langsung penyiksaan yang diduga mengakibatkan kematian La Gode 24 Oktober 2017. Polisi justru hanya menghadirkan anggota polisi lain dan warga di sekitar pos.

Setelah permintaan tersebut, sidang disiplin menurut Maharani bakal menghadirkan La Ambiko pada Sabtu (31/3/2018) mendatang. Dia menambahkan, ketiga polisi disangka melanggar pasal 4 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 terkait Peraturan Disiplin Anggota Polri. Pasal 9 peraturan yang sama mengatur, anggota polisi yang terbukti melanggar bakal diganjar sanksi mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, mutasi, pembebasan dari jabatan hingga penempatan di tempat khusus.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/saksi_kunci_beberkan_nama_aparat_penyiksa_la_gode/94036.html">Saksi Kunci Beberkan Nama Aparat Penyiksa La Gode</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/lsm_kontras__indikasi_keterlibatan_aparat_dalam_kasus_la_gode_kian_menguat/94020.html">Kontras: Indikasi Keterlibatan Aparat di Kasus La Gode, Menguat</a>&nbsp;</b><br>
    

Kendati sidang disiplin telah berjalan, kuasa hukum keluarga tetap mempertanyakan kelanjutan proses pidana terhadap satu anggota polisi yang diduga ikut menganiaya. Sebab hingga kini keluarga masih kesulitan mengakses perkembangan proses pidana tersebut.

"Kami berapa kali ngecek, selalu enggak ada orangnya katanya. Perkembangan penyelidikan juga sekali saja, dulu sekali waktu awal. Itu saja  bahwa masih ada perkembangan penyidikan, itu saja, bahasa normatif."

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Maluku Utara maupun Propam Polri belum bisa dikonfirmasi. Panggilan KBR kepada Kapolda Maluku Utara Achmad Juri maupun juru bicara Polda Henri Badar tak dijawab. Demikian pula pesan singkat KBR belum berbalas.




Editor: Nurika Manan

  • La Gode
  • penganiayaan sipil
  • Maluku Utara
  • Polda Maluku Utara
  • Taliabu
  • penganiayaan
  • polisi
  • TNI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!