HEADLINE

Kasus Suap, Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Gubernur Bengkulu dan Istri

Kasus Suap, Pengadilan Tinggi Perberat   Hukuman Gubernur Bengkulu dan Istri

KBR, Bengkulu- Pengadilan Tinggi Provinsi Bengkulu memperberat hukuman   Gubernur nonaktif  Ridwan Mukti dan istri dalam kasus suap pembangunan jalan di kabupaten Rejang Lebong dan Lebong yang menghabiskan anggaran dari APBD sebesar Rp 4,7 Miliar. Sidang yang diketuai Hakim Pengadilan Tinggi provinsi Bengkulu A Dachrowi menjatuhi hukuman  9 tahun penjara dan denda 400 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hakim juga mencabut cabut hak politiknya selama 5 tahun.

“Bahwa pokok permasalahannya adalah tentang penyalahgunaan kewenangan jabatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa dua (Lily Martiani  Maddari),” kata Dachrowi saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi Provinsi Bengkulu, Rabu (28/3/2018).


Sebelumnya pada 11 Januari 2018 lalu, gubernur nonaktif provinsi Bengkulu Ridwan Mukti beserta istri nya Lily Martiani Maddari dijatuhi vonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.   Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) provinsi Bengkulu  juga mencabut  hak politik Ridwan Mukti selama dua tahun.


Juru bicara Pengadilan Tinggi Provinsi Bengkulu Kusnawi Muklis mengatakan pengajuan banding yang dilakukan tim penasehat hukum Ridwan mukti  memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tipikor Provinsi Bengkulu dengan nomor 45 pidsus TPK 2017 PN Bengkulu tanggal 11 Januari 2018.


“Meminta keputusan pengadilan negeri diperbaiki, menyangkut kualifikasi delik dan lamanya pidana yang dijatuhkan bagi terdakwa,” kata Kusnawi kepada KBR Rabu (28/3/2018).


Sebelumnya Ridwan Mukti terseret kasus suap setelah istrinya Lily Martiani Maddari terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 20 Juni 2017 lalu. Lily terbukti menerima suap fee proyek pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong dan Lebong sebesar Rp 1 Miliar dari kontraktor pelaksana PT Statika Mitra Sarana yang memenangkan tender pembangunan jalan tersebut.

Editor: Rony Sitanggang
  • Gubernur nonaktif Ridwan Mukti
  • Lily Martiani Maddari
  • OTT suap bengkulu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!