BERITA

Eks Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap Akui Beberapa Kali Ketemu Makelar Proyek e-KTP

Eks Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap Akui Beberapa Kali Ketemu Makelar Proyek e-KTP


KBR, Jakarta - Bekas Ketua Komisi II DPR yang membidangi urusan dalam negeri, Chairuman Harahap membantah menerima uang sebesar Rp20 miliar dari proyek pengadaan KTP Elektronik.

Chairuman mengatakan dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia disebut terima uang sebesar Rp20 miliar pada Agustus 2012. Padahal, Chairuman mengklaim tidak lagi menjabat Ketua Komisi II DPR sejak Januari 2012.


Chairuman mengklaim pada Agustus 2012 ia sudah dipindahkan ke Komisi VI DPR yang membidangi masalah perdagangan.


"Yang jelas faktanya seperti tadi, Agustus 2012 dikatakan saya menerima itu dari Ibu Yani, dari Kementerian Dalam Negeri. Pada Agustus 2012 itu saya tidak lagi jadi Ketua Komisi II, Pak. Saya masih anggota DPR tapi di komisi lain, saya di Komisi VI," kata Chairuman Harahap saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/3/2017).


Baca juga:


Meski demikian, Chairuman Harahap mengaku kenal Andi Agustinus alias Andi Narogong, makelar kasus korupsi e-KTP. Chairuman kenal Andi Narogong setelah diperkenalkan langsung oleh Ketua Fraksi Golkar DPR saat itu, Setya Novanto. Chairuman mengatakan setelah perkenalan itu, ia sempat beberapa kali bertemu Andi Narogong.


Pertemuan itu dilakukan di ruangan Ketua Komisi II DPR membahas berbagai hal, tetapi tidak membicarakan proyek pengadaan e-KTP.


"Iya, kalau tidak salah begitu. Saat itu dikenalkannya (oleh Setya Novanto) namanya Andi saja. Dia menawarkan macam-macam. Seperti kaos untuk kampanye, tapi tidak bicarakan proyek," kata Chairuman.


Ia juga memastikan bukan anggota DPR yang meminta anggaran proyek e-KTP diubah. Menurut Chairuman, usulan pengubahan pembiayaan dari pinjaman hibah luar negeri menjadi rupiah justru murni datang dari pemerintah.


Meski demikian dia mengakui perubahan metode pembiayaan proyek tersebut dibicarakan dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri.


"Semua anggaran itu adalah usul pemerintah. Itu untuk membuat pagu anggaran. Pemerintah mengajukan kepada DPR. Kita bahas untuk mendapatkan pagu anggaran. Di situ mereka (pemerintah) ajukan. Dalam pembahasan dibuat kesimpulan, saya lupa di mana itu, tapi sistemnya begitu," tambah politisi dari Partai Golkar itu.


Dalam surat dakwaan Jaksa KPK terhadap dua terdakwa kasus dugaan Korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, nama Chairuman Harahap disebut beberapa kali menerima uang dari Andi Narogong selaku makelar kasus. Chairuman Harahap disebut menerima dana 584 ribu dolar AS (sekitar Rp7,7 miliar) ditamban Rp26 miliar sepanjang kasus itu bergulir.


Diantaranya, pada September-Oktober 2010, Chaeiruman disebut menerima dana 550 ribu dolar AS (Rp7,2 miliar) agar menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan e-KTP. Sejumlah nama pimpinan Komisi II DPR lainnya juga menerima bagian dana untuk memuluskan proyek e-KTP.


Selain itu, pada Agustus 2012, Chairuman Harahap juga disebut menerima uang senilai 25 ribu dolar AS (sekitar Rp332 juta).


Jaksa menyebut, Andi Narogong juga menjanjikan pemberian uang kepada sejumlah nama, termasuk Chairuman Harahap mendapat tambahan Rp20 miliar.


Chairuman juga disebut pernah meminta uang sejumlah 100 ribu dolar Amerika Serikat ke Irman melalui Miryam S Haryani untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR ke beberapa daerah. Uang tersebut diminta Chairuman pada bulan Mei 2011.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Chairuman Harahap
  • e-KTP
  • korupsi e-ktp
  • Proyek e-KTP
  • tersangka e-KTP
  • Komisi II DPR
  • Andi Narogong

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!