BERITA

Diundang KPU untuk Sosialisasi SIPOL, Puluhan Parpol 'Hilang Jejak'

" Akibatnya, puluhan parpol tersebut tidak bisa mengikuti sosialisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai bagian proses verifikasi calon peserta Pemilu 2019. "

Diundang KPU untuk Sosialisasi SIPOL, Puluhan Parpol 'Hilang Jejak'
Perwakilan partai politik berbadan hukum mengikuti sosialisasi Sistem Informasi Parpol SIPOL untuk syarat verifikasi calon peserta Pemilu 2019, di Kantor KPU Jakarta, Selasa (7/3/2017). (Foto: Gilang


KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat tidak bisa menghubungi 35 partai politik yang telah berbadan hukum.

Akibatnya, puluhan parpol tersebut tidak bisa mengikuti sosialisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai bagian proses verifikasi calon peserta Pemilu 2019 mendatang yang diselenggarakan di Jakarta, pada Selasa (7/3/2017).


Anggota KPU Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU mengundang 73 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun hanya 38 parpol yang bisa ditemui.


"Sebanyak 35 parpol tidak bisa kita temui dengan berbagai kondisi. Seperti kantornya sudah tidak ada, atau KPU datang ke kantor, tapi orangnya tidak ada. Kira-kira begitu," kata Hadar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2017).


KPU akan membuat jadwal susulan untuk partai politik yang tidak menghadiri sosialisasi penggunaan SIPOL hari ini. Hadar mengatakan, nanti bentuk sosialisasinya bisa dalam kelompok kecil atau perpartai politik.


"Kami memohon bantuan kepada partai lain yang tak bisa dihubungi serta tidak hadir sekarang, mohon segera hubungi kami supaya tidak ketinggalan prosesnya," tambahnya.


Meskipun belum diputuskan, kata Hadar, setiap partai politik harus memasukan data ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Ia mengatakan, itu menjadi syarat bagi partai politik yang ingin mengikuti verifikasi calon peserta Pemilu 2019.


Sistem Berbasis Web

Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini menggelar sosialisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kepada puluhan perwakilan pengurus partai.


Ketua KPU Puat, Juri Ardiantoro mengatakan sistem pendataan berbasis web ini dibuat untuk mendukung pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 mendatang.


"Dalam proses verifikasi ini kami memperkenalkan apa yang disebut SIPOL, Sistem Informasi Partai Politik. Satu jenis aplikasi yang kami siapkan untuk mempermudah verifikasi dan untuk membuat pekerjaan lebih efektif dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Juri di Kantor KPU, Selasa (7/3/2017).


Juri mengatakan, sistem ini membuat semua tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu menjadi terbuka. Setiap parpol diharuskan mengisi data partai politik di SIPOL guna persiapan pendaftaran. Data parpol itu diantaranya tentang profil, kepengurusan, alamat kantor dan keanggotaan.


"Parpol yang lolos verifikasi bisa diketahui sejak tingkat kecamatan, karena kita punya dokumen seluruh partai," kata Juri.


Melalui SIPOL ini, pengurus partai politik bisa mengecek potensi anggota partai yang ganda. Potensi kegandaan anggota ini bisa dicek melalui kesamaan NIK, jenis kelamin, tanggal lahir dan lain-lain.


"Parpol bisa memeriksa kegandaan identik anggota partainya dengan mudah," ujarnya.


SIPOL ini belum menjadi prosedur resmi yang ditetapkan KPU. Sebelum diputuskan, Ia berharap ada masukan dari partai politik terlebih dahulu.


"Ini belum menjadi satu keputusan final," pungkasnya.


Editor: Agus Luqman 

  • Pemilu 2019
  • parpol
  • verifikasi parpol
  • SIPOL
  • Sistem Informasi Partai Politik
  • Juri Ardiantoro
  • KPU
  • Komisi Pemilihan Umum
  • Pemilu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!