BERITA

Peraturan Izin Penelitian Dicabut, Mendagri: Belum Diedarkan kok Bisa Bocor?

Peraturan Izin Penelitian Dicabut, Mendagri: Belum Diedarkan kok Bisa Bocor?

KBR, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memutuskan mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP). 

Pencabutan itu salah satunya karena adanya prokontra terhadap ketentuan verifikasi 'dampak negatif' penelitian, sesuai pasal 11 ayat 5.

"Kami sebetulnya ingin memotong jalur birokrasi. Tapi ada satu poin yang menimbulkan pertanyaan, menimbulkan polemik, ya sudah. Kalau memang itu tidak dimaui, sementara kita drop. Kita cabut dulu," kata Tjahjo Kumolo di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan dalam peraturan baru itu izin tidak perlu dilakukan sampai ke tingkat pemerintahan pusat, melainkan cukup melalui pemerintah daerah yang disebut pelayanan satu pintu. 

Baca juga:

Tetapi karena peraturan baru itu menuai kritik, maka dia memutuskan untuk mencabut dan mendiskusikannya kembali.

"Kasihan kan mahasiswa harus panjang mengurus izin begitu. Tapi ini belum-belum sudah prokontra. Ya sudah, kami simpulkan saja kita masih pakai aturan yang lama dulu. Dan ini masih kita diskusikan," kata Tjahjo. 

Tjahjo Kumolo menyayangkan, Permendagri yang baru dirilis 11 Januari lalu itu sudah bocor ke publik, padahal belum disosialisasikan. Sebelumnya, Tjahjo merencanakan akan melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama para peneliti lebih dulu untuk membahas peraturan itu. 

"Itu peraturan belum diedarkan, kok bisa bocor gitu lho? Karena kan maunya kita lakukan FGD dulu, mengundang peneliti dulu. Tapi kok bocor, ya sudah nggak masalah," ujarnya. 

Karena aturan dicabut, Mendagri Tjahjo Kumolo tidak ingin menanggapi lebih lanjut terkait rencana pelaksanaan diskusi dengan para peneliti. 

Begitu pula pertemuan bersama kalangan perguruan tinggi, yang rencananya digelar Kamis, 8 Februari 2018. Karena Permendagri baru sudah dicabut, maka pertemuan batal. 

"Belum dulu," kata Tjahjo. 

Editor: Agus Luqman 

  • izin penelitian
  • permendagri penelitian
  • syarat penelitian
  • Surat Keterangan Penelitian (SKP)
  • aturan penelitian
  • Mendagri Tjahjo Kumolo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!