BERITA

ESDM Bantah Revisi UU Minerba untuk Buka Ekspor Mineral Mentah

ESDM Bantah Revisi UU Minerba untuk Buka Ekspor Mineral Mentah

KBR, Jakarta- Pemerintah membantah revisi Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), dilakukan untuk membuka kembali ekspor mineral mentah. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said  mengklaim, revisi UU Minerba ini untuk memperkuat infrastruktur industri mineral di dalam negeri.

Selain itu kata Sudirman, revisi ini justru untuk mengawasi pemenuhan target perusahaan tambang untuk menyelesaikan pembangunan smelter. Pasalnya kata dia, saat ini banyak perusahaan tambang yang tidak menyelesaikan pembangunan smelter sebelum 2017.

"Revisi UU Minerba bukan untuk merelaksasi ekspor mineral, tetapi lebih besar dari pada itu. Revisi UU ini justru untuk memperkuat struktur industri mineral. Bagaimana caranya, yaitu dengan kepastian hukum mesti diperoleh. Kemudian kewenangan pusat dan daerah mesti diluruskan antara UU 23 dengan UU yang direvisi nanti," ujar  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said   kepada wartawan di Kantor ESDM, Senin (29/02). 

Sudirman melanjutkan, "kemudian jadwal-jadwal pencapaian harus realisitis disesuaikan dengan kondisi pasar sekarang. Kita juga mesti melakukan fair kepada industri, yang perform dikasih insentif, yang tidak diberi sanksi, ini semangat dari revisi UU Minerba ini."

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menambahkan, saat ini  menunggu undangan dari DPR selaku inisiatif revisi untuk melakukan diskusi. Dia juga mengaku bakal melibatkan berbagai macam pihak untuk mendiskusikan masalah ini, misalnya seperti asosiasi pertambangan dan Perhapi (Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia) sebelum akhirnya didiskusikan dengan DPR.


Editor: Rony Sitanggang

  • revisi
  • uu minerba
  • sudirman said

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!