HEADLINE

Luhut Larang, Susi Tetap Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan

Luhut Larang, Susi Tetap Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan

KBR, Jakarta- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memastikan akan tetap tenggelamkan kapal asing pencuri ikan yang tertangkap di peradilan Indonesia, meski ditentang oleh Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nilanto Perbowo mengatakan, program penenggelaman kapal tersebut menunjukkan ketegasan pemerintah dalam memerangi pencurian ikan.

Kata dia, Presiden Joko Widodo juga telah memerintahkan agar program penenggelaman ikan terus berlanjut.

"Penenggelaman kapal itu menunjukkan ketegasan pemerintah untuk memerangi praktik penangkapan ikan ilegal. Saya pikir ini semuanya sudah jelas. Tentu kita semua akan menjalankan perintah pimpinan tertinggi, yaitu apa yang telah disampaikan Pak Presiden Joko Widodo," kata Nilanto di kantornya, Kamis (11/01/2018).


Adapun Dirjen Perikanan Tangkap (DJPT) Sjarief Widjaja menjelaskan alasan penenggelaman kapal lebih efektif ketimbang menghibahkannya kepada nelayan atau lembaga riset untuk penelitian. Apalagi, Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional fisheries management organisations/RFMO) juga melarang penghibahan kapal ilegal untuk nelayan lokal, lantaran kejahatan pencurian ikan lintas negara melekat pada kapal tersebut.


"Ada ketentuan di internasional, di RFMO, yang menyebutkan bahwa kapal-kapal ikan yang tertangkap dan terindikasi melakukan pidana perikanan, memang diminta tidak dipakai lagi sebagai kapal ikan. Karena tindak kejahatan itu melekat di kapal, karena dia alat untuk melakukan kejahatan. Kemudian yang kedua, kami melihat spesifikasi ikan tangkapan ini berbeda dengan kapal tangkap nasional," kata Sjarief.


Sjarief mengatakan, mengurus kapal pencuri ikan tersebut sangat kompleks. Andai RFMO mengizinkan menghibahkan kapal pada nelayan, kata Sjarief, nelayan lokal juga tak akan mau menerimanya. Sjarief beralasan, spesifikasi kapal penangkap ikan internasional sangat berbeda dengan kapal lokal, yang biasa digunakan nelayan, misalnya dari segi ketinggian geladak. Apalagi, buku panduan kapal ilegal asing, seperti dari Vietnam atau China, kebanyakan juga menggunakan bahasa asal mereka, bukan bahasa Inggris, sehingga akan menyulitkan nelayan mengoperasikannya. Selain itu, ukuran kapal yang sangat besar, biasanya di atas 60 grosston, membuat nelayan memerlukan modal besar untuk mengoperasikannya, serta usia yang sudah di atas lima tahun, juga membuat biaya perawatan sangat tinggi.


Opsi menghibahkan kapal untuk perguruan tinggi juga pernah dilakukan. Kata Sjarief, Institut Teknologi Bandung, Universitas Diponegoro, dan Universitas Gadjahmada pernah menerima hibah kapal tersebut. Namun, akhirnya kapal itu dikembalikan, lantaran kampus tak mampu menanggung biaya operasional yang mahal.


Apabila tak ditenggelamkan, kata Sjarief, pada akhirnya kapal-kapal sitaan itu akan menumpuk di pelabuhan dan mengganggu alur pelayaran. Menurutnya, akan lebih merepotkan lagi kalau kapal di pelabuhan itu karam atau tenggelam. Pasalnya, bangkai kapal itu harus dipotong-potong untuk mempermudah pengangkatannya, dengan biaya yang juga mahal.


Sepanjang 2017, Susi Tenggelamkan 127 Kapal Pencuri Ikan. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nilanto Perbowo mengatakan, sepanjang 2017, terdapat pemeriksaan sebanyak 3.727 kapal illegal fishing, yang 132 di antaranya yang terbukti melanggar hukum perikanan.


"Yang diproses hukum sebanyak 163 kasus atau 82,74 persen dari total kasus masuk ke proses hukum. Dan dari waktu ke waktu, 2013 ke 2017 mengalami beberapa perubahan. Hasilnya, proses dari penyelidikan naik ke penyidikan ada 13 kasus, P-21  ada 150 kasus, yang dalam proses persidangan 44 kasus, banding 29, dan inkrach 67 kasus," kata Nilanto.


Nilanto mengatakan, penangkapan kapal ilegal juga dilakukan bersama kementerian dan lembaga lain, yang tergabung dalam Satgas 115.  Dari 127 kapal yang ditenggelamkan pada 2017, terdapat 90 kapal berbendera Vietnam, 19 kapal dari Filipina, 13 kapal dari Malaysia, 1 kapal Thailand, dan 4 kapal Indonesia.


Dalam penangkapan kapal, pemerintah hanya menetapkan nakhoda dan kepala kamar mesin (KKM) sebagai tersangka. Adapun anak buah kapal lainnya akan dideportasi ke negara asal. Sepanjang tahun lalu, KKP mencatat ada 1.415 ABK asing, dengan 1.127 orang di antaranya telah dideportasi. Adapun 288 orang, masih menunggu dipulangkan, sedangkan 160 orang berstatus tersangka masih akan menjalani proses hukum.


Nilanto berujar, kementeriannya kini memiliki 34 armada kapal yang menangkap 132 kapal illegal fishing. Dari jumlah tersebut, 85 kapal di antaranya merupakan kapal berbendera asing, sedangkan 47 kapal lainnya berbendera Indonesia. Kapal Asing yang tertangkap tersebut, kebanyakan berbendera Vietnam, yakni 68 kapal, sedangkan Malaysia 11 kapal, Filipina 5 kapal, dan Timor Leste sebanyak 1 kapal.


Ekspor Ikan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengklaim ekspor ikan Indonesia hingga November 2017 menunjukkan tren pertumbuhan yang melampaui Cina. Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo mengatakan, peningkatan nilai itu terjadi lantaran komoditas produk perikanan yang diekspor Indonesia berharga tinggi, meski secara volume justru menurun. Nilanto juga menyebut kinerja ekspor hingga November 2017 jauh lebih baik dibanding sepanjang tahun 2016, sedangkan impornya menurun.

"Dari gambaran ini kita bisa melihat tren nilai ekspor tahunan periode 2012-2016 full tahun tahun. Kalau 2017, year on year Januari-November. Kalau yang 2016 ini full, satu tahun penuh. Kita bandingkan. Nilai ekspor naik 2,45 persen, nilai impor turun 1,89 persen. Artinya, impor kemarin, jauh lebih tinggi dibanding periode ini," kata Nilanto.


Nilanto mengatakan, ekspor produk perikanan sejak Januari hingga November 2017 sebesar USD 4,09 miliar atau Rp 54,3 triliun, dengan volume ekspor 979,9 ribu ton. Sementara itu, tren ekspor Januari hingga November 2017 tersebut menunjukkan kenaikan 8,12 persen, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Nilanto berkata, dalam lima tahun terakhir, nilai ekspor rata-rata naik 1,71 persen per bulan, sedangkan volume ekspor tumbuh 1,63 persen per bulan. Nilai dan volume impor sepanjang Januari hingga November 2017 tercatat USD 433,3 juta atau Rp 5,76 miliar, dengan volume 346,3 ribu ton. Menurut Nilanto, nilai ekspor yang tinggi itu lantaran saat ini harga produk perikanan sedang mahal, meski volume ekspornya menurun.

Dalam ekspor produk perikanan, Indonesia masih mengandalkan udang, tuna-tongkol-cakalang, rajungan dan kepiting, cumi-sotong-gurita, dan rumput laut. Sementara itu, tujuan ekspornya ke Amerika Serikat, Jepang, Asia Tenggara, Cina, dan Uni Eropa.


Adapun bila dibandingkan dengan beberapa negara eksportir ikan lain seperti Cina, Thailand, Vietnam, dan Filipina, menurut Nilanto, tren pertumbuhan nilai ekspor dan neraca perdagangan Indonesia lebih tinggi selama periode 2012-2016. Nilanto menyebutkan, pertumbuhan nilai ekspor tercatat 2,31 persen per tahun dalam periode 2012-2016 dan pertumbuhan neraca perdagangan naik 2,67 persen per tahun. Sedangkan Cina, yang selama ini menempati posisi tertinggi, pertumbuhan nilai ekspor nya hanya tumbuh 2,29 persen per tahun dan neraca perdagangan tumbuh 0,60 persen per tahun.


Editor: Rony Sitanggang

  • Menteri KKP Susi Pudjiastuti
  • illegal fishing
  • penenggelaman kapal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!