BERITA

Kemenhub: 30 Persen Angkutan Wisata Tidak Layak Jalan

"Menteri Budi Karya mengatakan sudah memerintahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang berkaitan dengan kepala Dinas Perhubungan se-Indonesia agar bertindak tegas kepada angkutan pariwisata."

Kemenhub: 30 Persen Angkutan Wisata Tidak Layak Jalan
Ilustrasi. Polisi mengatur lalu lintas dekat lokasi tergulingnya bus pariwisata di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (27/12/2017). Mobil terguling karena menghindari sepeda motor dari arah berlawanan. (Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi)

KBR, Semarang - Kementerian Perhubungan menemukan sekitar 30 persen angkutan pariwisata dalam kondisi tidak laik jalan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan temuan itu diperoleh petugas dalam pemeriksaan acak terhadap sejumlah angkutan wisata libur Natal dan Tahun Baru 2018. 

Pengawasan ketat dilakukan terhadap angkutan bus pariwisata yang beroperasi di wilayah-wilayah jalur pariwisata bertanjakan, seperti di kawasan Puncak, Jawa Barat, dan Bandungan serta Baturaden Jawa Tengah.

"Jumlah itu signifikan, terutama yang kami evaluasi adalah bus khususnya pariwisata. Kami sudah mengidetifikasi bahwa angkutan wisata itu adalah angkutan yang tidak terdeteksi dengan baik. Bahkan dengan suatu persentase ketidaklayakan itu mencapai 30 persen," kata Budi Karya di Semarang, Minggu (31/12/2017).

Pemerintah, kata Budi Karya Sumadi, sudah berkali-kali mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan yang tidak laik jalan atau tidak lolos uji kelayakan. Namun dalam praktiknya banyak warga tidak mengindahkan imbauan itu. 

Menteri Budi Karya mengatakan sudah memerintahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang berkaitan dengan kepala Dinas Perhubungan se-Indonesia agar bertindak tegas kepada angkutan pariwisata.

"Saya sudah membuat perintah, Pak Dirjen, kepada seluruh Kepala Dinas Perhubungan se-Indonesia, khususnya Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur untuk melakukan penegakan hukum, law enforcement, razia. Kalau penumpang ternyata salah memilih angkutan untuk berwisata, jangan marah kalau tidak mendapatkan angkutan balik," kata Budi.

Saat melakukan inspeksi di Kota Magelang Jawa Tengah, Sabtu, 30 Desember 2017, Menteri Perhubungan dan jajarannya sempat menemukan angkutan bus pariwisata tidak layak. Para penumpang bus itu pun diturunkan dan pengelola bus pariwisata diminta menyediakan bus pengganti.

Baca juga:

Angka kecelakaan tinggi

Kepolisian Indonesia mencatat korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas sepanjang 2017 mencapai 24 ribu jiwa. Jumlah itu berasal dari total 98 ribu kali kecelakaan. 

Inspektur Pengawasan Umum Polri Putut Eko Bayuseno mengatakan tingginya angka kecelakaan tersebut karena kebanyakan para pengemudi kendaraan tidak disiplin berlalu lintas, meski sudah lulus dalam ujian memperoleh Surat Izin Mengemudi atau SIM.

"Data terakhir yang masuk jumlahnya 24.213 orang meninggal dunia di jalan karena kecelakaan. Kalau kita bagi per hari rata-rata meninggal 67 orang," kata Putut di Jakarta, Jumat (29/12/2017).

Meski jumlah kecelakaan 2017 cukup tinggi, namun angkanya turun sekitar 29 persen dibanding tahun sebelumnya. Pada 2016, terjadi 105 ribu kecelakaan dengan korban 25 ribu korban tewas. Selain faktor manusia sebagai penyebab kecelakaan tertinggi, penyebab utama kecelakaan lainnya adalah faktor cuaca dan kondisi jalan.

Inspektur Pengawasan Umum Polri Putut Eko Bayuseno mengatakan Polri akan meningkatkan upaya pendidikan berkendara pada warga. 

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • keamanan angkutan darat
  • KNKT
  • kecelakaan lalu lintas
  • laik jalan
  • kelaikan kendaraan
  • angkutan pariwisata
  • Kementerian Perhubungan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!