BERITA

Draf Rekomendasi Pansus KPK Pekan Ini Selesai

Draf Rekomendasi Pansus KPK Pekan Ini Selesai

KBR, Jakarta - Ketua Bambang Soesatyo mengatakan mengatakan draf kesimpulan dan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir rampung.

Bambang mengatakan saat ini pembuatan rekomendasi tinggal menyesuaikan redaksional draf kesimpulan dan rekomendasi terhadap kinerja KPK.

"Tinggal penyusunan redaksional kesimpulan. Rabu kita akan ketemu lagi dengan Pansus untuk bicara lebih detail. Nanti akan disampaikan ke seluruh fraksi, termasuk fraksi-fraksi yang tidak ikut Pansus juga akan dikirim draf materi kesimpulan dan rekomendasi. Hal ini agar seluruh fraksi memberikan koreksi, pandangan dan tambahannya," kata Bambang di Komplek Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/1/2018).

Bambang Soesatyo mengatakan seluruh fraksi di DPR akan diminta masukan terkait draf kesimpulan dan rekomendasi terhadap kinerja KPK. Masukkan tersebut akan dibahas kembali dalam rapat mini fraksi di Pansus Angket. Setelah mengakomodir pandangan seluruh fraksi, draf tersebut akan dikirim ke KPK.

"Setelah selesai, draf akan disusun kembali, diracik kembali dalam bentuk kesimpulan," kata Bambang.

Bambang optimis masa kerja Pansus Angket akan selesai pada masa persidangan saat ini. Ia menargetkan kesimpulan dan rekomendasi Pansus terhadap kinerja KPK akan disampaikan dalam Sidang Paripurna DPR pada 12 Februari mendatang.

"Pekan ini insyaallah sudah bisa diselesaikan," kata Bambang.

Ia membantah ada dua draf dengan versi yang berbeda, yang disiapkan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK. Ia memastikan isi kesimpulan dan rekomendasi Pansus tak ada tentang revisi Undang-undang KPK.

"Saya kira tone yang saya dapat dari seluruh fraksi di DPR itu semua positif terhadap KPK," kata Bambang menandaskan.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2018/12_februari__rekomendasi_pansus_angket_kpk_dibawa_ke_paripurna/94678.html">12 Februari, Rekomendasi Pansus Angket KPK Dibawa ke Paripurna</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/10-2017/pansus_angket_ancam_panggil_paksa__ini_kata_kpk/92975.html">Pansus Angket Ancam Panggil Paksa, Ini Kata KPK</a> </b><br>
    

Dua draf

Pekan lalu, pimpinan Pansus Hak Angket DPR menyiapkan dua draf kesimpulan dan rekomendasi terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Wakil Ketua Pansus, Taufiqulhadi mengatakan dua draf itu terdiri dari versi lembut dan versi keras. 

"Kami akan melakukan finalisasi terhadap hasil laporan tersebut. Insyaallah sudah tak ada masalah lagi. Semua yang kami setujui sudah kami masukkan dan akan kami berikan kepada Pimpinan DPR. Sekaligus nanti akan menjadi laporan dalam rapat Paripurna terakhir," kata Taufiq di Komplek Parlemen RI, Kamis (25/1/2018).

Draf versi lembut berisi tata kelola kelembagaan KPK serta sinergi antar lembaga penegak hukum yakni KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Sedangan draf versi keras berisi dorongan untuk revisi Undang-undang KPK.

"Tentu saja yang paling penting kami pertimbangkan pertama adalah pendapat masing-masing fraksi," kata Taufiqulhadi.

Taufiq mengatakan, Pansus tak akan memanggil KPK untuk mengkonfirmasi berbagai temuan selama kegiatan angket. Sebab, KPK hingga kini masih belum mengakui keberadaan Pansus dan menolak panggilan untuk rapat dengar pendapat di DPR.

"Karena waktunya sudah mepet seperti ini mungkin kami berpikir lagi untuk memanggil KPK," kata Dia.

Editor: Agus Luqman 

  • Pansus Angket KPK
  • rekomendasi Pansus Angket KPK
  • hak angket DPR
  • pembubaran KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!