BERITA

Bupati Talaud Diskors 3 Bulan, Gubernur Sulut Angkat Bicara

Bupati Talaud Diskors 3 Bulan, Gubernur Sulut Angkat Bicara

KBR, Manado - Bupati Talaud Provinsi Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip mendapat sanksi dinonaktifkan selama tiga bulan karena pergi ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Bupati Sri Wahyumi pergi ke Amerika Serikat atas undangan Kedutaan Besar AS di Indonesia untuk mengikuti program studi banding selama hampir sebulan. 

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengatakan asal muasal adanya sanksi itu berasal dari informasi Sekjen DPR RI ke Kementerian Dalam Negeri.

"Yang menyurat Sekjen DPR RI ke Kemendagri, karena ketika ada kunjungan Ketua DPR RI ke Kabupaten Talaud, saat itu Bupati tidak berada di tempat karena keluar negeri yaitu ke Amerika Serikat," kata Olly Dondokambey, di Manado, Selasa (16/1/2018).

Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo melalui Surat Keputusan (SK) menunjuk Petrus Simon Tuange, selaku Wakil Bupati Talaud untuk melaksanakan kewenangan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Talaud. SK itu telah diserahkan ke Gubernur Sulawesi Utara pada Jumat (12/1/2018) lalu.

Aturan yang dilanggar Bupati Sri Wahyumi adalah Permendagri Nomor 29 tahun 2017 tentang izin luar negeri. Selain itu Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 76 ayat (1) menyatakan kepala daerah yang akan melakukan perjalanan keluar negeri harus minta izin ke Kemendagri, dan jika tdak akan dinonaktifkan selama tiga bulan.

Pada pasal 76 ayat (1) huruf i berbunyi: "Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri."

Sedangkan, pada pasal 77 ayat (2) disebutkan: "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota."

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan penonaktifan sementara Bupati Sri Wahyumi Maria Manalip sudah sesuai undang-undang. 

Tjahjo mengatakan sanksi itu diberikan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapat laporan dari Gubernur Sulawesi Utara bahwa Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip telah melakukan perjalanan ke Amerika Serikat sejak 20 Oktober 2017 sampai 13 November 2017 tanpa izin.

"Atas laporan daerah, bupati tersebut sebulan dua kali pergi ke Amerika tanpa izin. Tim Kemendagri datang dan cek ke Pemprov Sulut dan Kabupaten Talaud. Bupati mengakui tanpa izin," kata Tjahjo, Senin (15/1/2018).

Editor: Agus Luqman 

  • Kabupaten Kepulauan Talaud
  • penonaktifan kepala daerah
  • kepala daerah kena sanksi
  • UU Pemerintahan Daerah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!